DPRD Usul Kelebihan Likuiditas LPD Dapat Disimpan Juga di Luar BPD

  03 November 2016 EKONOMI Denpasar

Baliberkarya/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. DPRD Provinsi mengusulkan agar kelebihan likuiditas Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dapat disimpan di bank lain selain Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Karena itu, DPRD Provinsi Bali mengusulkan untuk perubahan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf diubah.
 
“Sehingga LPD dapat menyimpan kelebihan likuiditasnya di bank selain LPD. Hal ini penting pada era globalisasi ini, di mana persaingan cukup tajam, sehingga LPD mendapatkan pilihan pelayanan yang memadai dan manfaat yang layak dalam memelihara likuiditasnya,” kata anggota DPRD Provinsi Bali, Ngakan Made Samudra, saat membacakan jawaban fraksi-fraksi atas pendapat Gubernur terhadap Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 8 Tahun 2002 tentang LPD di rapat paripurna DPRD Provinsi Bali, Kamis (3/11/2016).
 
Selain itu, DPRD Bali juga mengusulkan agar ada dana dukungan untuk pemberdayaan LPD dari APBD Provinsi Bali. Karena itu, Pasal 20 ayat (2) harus diubah. Dukungan dana tersebut, sebut Ngakan Samudra, untuk membantu kegiatan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) LPD. Peningkatan kualitas SDM LPD bisa dilakukan dengan pelatihan yang berbasis kompetensi. Dukungan anggaran tersebut juga untuk mendukung sarana/prasarana Lembaga Pemberdayaan (LP) LPD dan Badan Kerjasama (BKS) LPD.
 
Ketentuan mengenai audit LPD seperti diatur dalam Pasal 18 ayat (3) juga diusulkan untuk direvisi. DPRD Bali mengusulkan menjadi “LPD sekali dalam setahun dilakukan audit”.
 
Ngakan Samudra juga mengatakan, masih terdapat intervensi dari beberapa pihak untuk mengatur LPD yang tidak sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Perda tentang LPD. Juga terdapat LPD yang melanggar ketentuan, kurang tertib dalam melaksanakan prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD. 
 
“Kalau praktik ini dibiarkan, akan berdampak negatif bagi LPD itu sendiri. Berdampak bagi desa pakraman, dan LPD di Bali secara keseluruhan. Untuk itu, kami usulkan perlu adanya tambahan pasal, khususnya Pasal 26 yang berkenaan dengan ketentuan untuk tidak memberlakukan peraturan-peraturan lainnya yang mengintervensi ketentuan LPD,” jelas Ngakan Samudra. (BB).