DPRD Minta Kepolisian Tindak Wisman tanpa SIM

  05 Mei 2016 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com- Aparat kepolisian seharusnya terus memantau wisatawan asing yang menggunakan sepeda motor maupun kendaraan roda dua di Pulau Dewata, karena ditengarai tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) internasional.

"Saya harapkan Satuan Lalu Lintas Polda Bali memantau wisatawan asing yang menggunakan sepeda motor maupun kendaraan roda dua. Apalagi di Bali sangat mudah untuk menyewa kendaraan roda dua maupun roda empat tanpa persyaratan yang ketat," kata anggota Komisi I DPRD Bali Gusti Putu Widjera di Denpasar, Kamis(5/5/2016).

Menurutnya, peraturan harus ditegakkan sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas. Sebab dalam menggunakan kendaraan harus memiliki SIM. Jika itu wisatawan asing yang sedang berlibur ingin menggunakan kendaraan, mereka wajib memiliki SIM internasional.

"Banyak wisatawan naik kendaraan tidak mengikuti rambu-rambu lalu lintas. Mereka dengan seenaknya tanpa menggunakan helm, bahkan ada parkir kendaraan roda empat di tempat larangan parkir. Mereka merasa aman-aman saja, karena merasa jadi wisatawan," ucap politikus dari dapil Karangasem itu.
Widjera mengatakan kalau dengan sengaja membiarkan para wisatawan asing menyewa kendaraan dan mengendarai sendiri tanpa SIM internasional itu adalah pelanggaran, dan itupun menjadi citra pariwisata buruk di mata dunia.

"Bisa saja mereka (wisman) mengatakan bila berlibur di Indonesia, khususnya di Bali gampang dan mudah untuk berkeliling dengan tidak perlu menyewa kendaraan lengkap dengan sopir. Cukup sewa sendiri dan berkendaraan sendiri, toh polisi nggak berani menangkap. Kalau sudah kesannya seperti itu, jelas citra pariwisata Bali akan turun," ujarnya.

Widjera mendesak juga kepada aparat kepolisian (Polda Bali) membeberkan mengenai data wisatawan asing yang memiliki SIM internasional. Sehingga dengan ketegasan aparat untuk memberi sanksi kepada wisatawan asing akan mendorong keinginan wisman yang menggunakan/menyewa kendaraan sendiri mencari SIM internasional.

"Saya heran juga dengan aparat. Kalau warga masyarakat lokal berusaha agar tertib jika berkendaraan, bahkan setiap razia pasti ada saja kena tilang. Tapi kenapa wisman yang jelas-jelas melanggar dan ugal-ugalan tidak dikenakan sanksi. Semestinya kepolisian dan instansi mendesak kepada pemilik penyewaan kendaraan secara bebas wisman bis sewa kendaraan. Bila tidak melengkapi SIM internasional agar tidak bisa menyewa kendaraan. Jika bandel maka kendaraannya di sita saja sementara," katanya. (bb/ant)