DPRD Minta IMB Pembangunan Hotel Bali Hyatt Sanur Ditinjau. Ada Apa?

  15 November 2016 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya.com/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Komisi I DPRD Provinsi Bali menggelar rapat dengan berbagai pihak, Selasa (15/11/2016), untuk menelusuri aset daerah milik Pemprov Bali di lahan Hotel Bali Hyatt Sanur. Dalam rapat, anggota Komisi I dibuat kaget karena ternyata Dinas Perizinan Kota Denpasar telah mengeluarkan izin pembangunan hotel karena persyaratan dinyatakan lengkap.
 
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Provnsi Bali, Ketut Tama Tenaya. Rapat diikuti anggota Komisi I dan dihadiri Karo Aset Pemprov Bali, Badan Penanaman Modal Provinsi Bali, Dinas Perizinan Kota Denpasar dan PT. Sanur Bali Resort.
 
Dalam rapat terungkap, ternyata Sekda Provinsi Bali, Cok Ngurah Pemayun secara diam-diam mengeluarkan surat keputusan (SK). Dengan SK tersebut, Dinas Perizinan Kota Denpasar akhirnya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan proyek Hotel Bali Hyatt Sanur.
 
Hal itu membuat terkejut anggota Komisi I. Sebab, Pansus Aset DPRD Provinsi Bali sebelumnya menyatakan status tanah tersebut masih status quo. Sebab, aset Pemprov Bali seluas 2.52 hektar lebih itu sampai saat ini belum jelas keberadaannya.
 
Menurut Kepala Dinas Perizinan Denpasar, Kesuma Diputra, permohonan yang diajukan Hotel Bali Hyatt Sanur tidak ada masalah. Semua persyaratan terpenuhi, ada HGB Nomor 86, SPPT, dan Surat Sekda Provinsi Bali Nomor 593.8293 Tahun 2015.
 
Tama Tenaya mengaku heran, bahwa BPN begitu mudah menerbitkan sertifikat, padahal lahan di Bali Hyatt Sanur itu masih dalam status Quo. Sejumlah aset baik milik Pemprov Bali maupun milik PT Sanur Bali Resort masih dalam sengketa di Mahkamah Agung (MA). Yang aneh lagi, sertifikat terbit dalam dua hari.
 
Ia juga menilai, pencatatan aset Pemprov juga rancu. Ketika bukti kepemilikan aset tidak ditemukan dan aset tersebut diketahui sebagai penyertaan modal, itu tanpa dokumen apapun. Namun, oleh Biro Aset dalam catatannya dijadikan sebagai aset lancar. Menurutnya, Pemprov Bali tidak pernah menjual aset, melainkan dijadikan penyertaan modal. Namun, dokumen kepemilikan saham tidak dimiliki Pemprov Bali. Berarti, kata dia, saham Pemprov Bali sejak tahun 1972 itu sampai sekarang adalah abal-abal.
 
Tama berharap, aset Pemprov Bali tersebut bisa kembali sepenuhnya. Menurutnya, jika dihitung secara keseluruhan total aset Pemprov di sana seluas Rp 3,75 hektar. Yang juga aneh, BPN tiba-tiba lewat yayasannya ternyata juga memiliki aset seluas 1 hektar lebih di areal tersebut.
 
Dalam pertemuan itu, Tama meminta Biro Aset untuk diperjuangkan, yakni bahwa aset Pemprov tersebut masih memungkinkan untuk bisa kembali menjadi milik Pemprov. Sebab, Pemprov belum pernah melepas aset tersebut. Ia juga meminta kepada Pemkot Denpasar untuk meninjau kembali IMB yang dikeluarkan dan pembangunan proyek hotel harus dihentikan. Tama juga mengatakan akan segera memanggil BPN, Sekda dan PT Wyncorn. (BB)