DPRD Bali Ajukan Revisi Ketiga Perda LPD

  18 Oktober 2016 POLITIK Denpasar

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. DPRD Bali mengajukan Ranperda Inisiatif Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 8 Tahun 2002 tentang   Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Ranperda tersebut diajukan dalam rapat paripurna DPRD Bali, Selasa (18/10/2016), yang dihadiri Gubernur Made Mangku Pastika.
Ketua Komisi IV DPRD Bali, Nyoman Parta, saat membacakan penjelasan Dewan terhadap Ranperda tersebut menjelaskan, materi-materi yang akan dilakukan dalam Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 8 Tahun 2002 tentang LPD tersebut antara lain, satu, pentingnya menjaga "taksu LPD", yaitu hukum adat di desa pakraman. Hal itu penting untuk mengakui dan  menghormati otonomi desa pakraman sebagai kesatuan masyarakat hukum adat.

Dua, pentingnya mempertegas LPD adalah milik desa pakraman. Namun, menurut Parta, hal itu berbeda dengan laba pura, karena dalam LPD ada tabungan milik krama, krama tamiu dan tamiu.  Tiga, pentingnya penguatan kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota selaku Pembina Umum LPD. Menurut Parta, hal itu dibutuhkan agar LPD beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku. Empat, pentingnya dilakukan audit setiap tahun baik oleh pengawas internal maupun audit independen. Lima, pentingnya memasukkan pasal bahwa setiap desa pakraman wajib membentuk LPD yang modal awalnya boleh diberikan secara khusus dari APBD Kabupaten/Provinsi,  bisa juga disisihkan dari dana BKK Desa Pakraman.

Enam, ketentuan mengenai pentingnya penyiapan regenerasi dan kaderisasi terhadap kepemimpinan LPD termasuk pemberian sertifikasi kompetensi bagi calon kepala LPD serta Lembaga yang akan mengeluarkan sertifikasi kompetensi tersebut. Tujuh, pentingnya pengelolaan dan pemanfaatan dana transparansi pemberdayaan 5%  termasuk pertanggung jawabannya, dengan melibatkan auditor independen. Delapan, pentingnya ketentuan mengenai penanganan LPD yang tidak beroperasi (macet), termasuk memberikan sanksi terhadap pengelolanya. Sembilan, pentingnya ketentuan tentang larangan bagi kepala LPD untuk tidak boleh merangkap jabatan menjadi kepala lembaga keuangan lainnya. (BB)