Pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali

Dituding Kaku Tak Mendukung Raperda Kontribusi, Ini Jawaban Tegas GM Bandara Ngurah Rai

  23 Januari 2019 OPINI Badung

ilustrasi nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Terkait pemberitaan beberapa media cetak maupun online yang menyebutkan bahwa PT. Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali yang dinilai tidak mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kontribusi Wisatawan untuk Pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali serta Manajemen PT. Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali terlalu kaku terhadap usulan Raperda itu akhirnya ditanggapi pihak PT. Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
 
 
Menurut General Manager PT. Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Yanus Suprayogi bahwa apa yang disampaikan dalam pemberitaan di beberapa media adalah sepenuhnya tidak benar dan sama sekali bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh Manajemen Bandar Udara dalam Rapat Kunjungan Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali ke PT. Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, di Ruang Rapat Hotel Novotel, Senin (21/1).
 
"Pertama, pada prinsipnya kami sangat mendukung program yang tertuang dalam Raperda tentang Kontribusi Wisatawan untuk Pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali, yang kami yakin, tujuan yang termaktub dalam usulan Raperda adalah untuk kepentingan alam, kebudayaan, dan masyarakat Bali secara keseluruhan," jelas General Manager PT. Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Yanus Suprayogi, Rabu (23/1/2019).
 
Namun demikian, Yanus menyarankan kepada DPRD bahwa terkait proses penarikan kontribusi, untuk tidak dilakukan di Bandar Udara, untuk menghindari timbulnya potensi keberatan dan ketidaknyamanan dalam aspek pelayanan kepada wisatawan yang baru tiba di Bandar Udara. Terkait mekanisme penarikan, Yanus menyarankan untuk melakukan konsultasi dengan beberapa pemangku kepentingan terkait. 
 
"Yang kedua, untuk mempermudah proses penarikan, kami menyarankan untuk memasukkan biaya kontribusi ke dalam komponen harga tiket pesawat. Akan tetapi, kami menyarankan untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, serta stakeholder terkait, untuk mendapatkan kepastian payung hukum untuk aspek legalitas," tegas Yanus.
 
 
Terkait besaran kontribusi sebesar 10 USD dalam Raperda dimaksud, Manajemen Bandar Udara dalam kapasitasnya tidak mempunyai kewenangan sedikit pun untuk menyetujui atau tidak menyetujui besaran tersebut, mengingat biaya-biaya yang termasuk dalam komponen 10 USD adalah murni proses dari Pemerintah Daerah Bali. Terkait usulan 5 USD, hal tersebut hanya merupakan sebatas analogi terhadap kebijakan yang diterapkan oleh PT. Angkasa Pura I (Persero) dalam implementasi tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC).
 
"Mengingat PT. Angkasa Pura I (Persero) tidak memiliki kewenangan untuk menerapkan skema kontribusi tersebut, kapasitas kami di sini murni hanya sebagai mitra konsultasi Pemprov Bali, bukan untuk memberikan saran yang bersifat mengikat dalam usulan Raperda ini. Untuk jumlah besaran kontribusi, murni dari Pemerintah Provinsi Bali," jelas Yanus.
 
Untuk itu, Yanus kembali menegaskan jika Manajemen Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan PT. Angkasa Pura I (Persero) tidak akan melakukan intervensi dalam penyusunan kebijakan tersebut.
 
"Sifat kami hanya bersifat konsultatif, dan sekali lagi, tidak ada kewenangan dari kami untuk menerapkan berapa besaran biaya kontribusi," tutup Yanus.(BB).