Dituding Banyak Bodong, Pengusaha Ritel Bali Keluhkan Birokrasi Pengajuan Izin Berbelit

  14 November 2016 PERISTIWA Denpasar

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Berkomentar tentang pemberitaan maraknya toko modern bodong di beberapa wilayah di Bali, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Bali menyatakan tidak menampik hal tersebut mengingat sebaran anggota dan usaha yang sedemikian massif akhir-akhir ini.
 
Namun, dalam keterangan APRINDO yang diwakili oleh Ichwan Eko selaku Wakil Ketua Bidang Perdagangan didampingi Yudi Sobari (Koordinator bidang minimarket), sesuai pengaduan anggota kepada asosiasi, hal ini juga tidak lepas dari susah dan ribetnya birokrasi pengajuan perijinan. " Hal ini sangat sering dikemukakan anggota baik dalam forum langsung maupun melalui saluran-saluran pengaduan yang disiapkan APRINDO Bali," ujarnya, Senin (14/11/2016).
 
Masih menurut Ichwan, jika kendala pengurusan yang terjadi karena memang tidak bisa diproses karena pelanggaran tentu masih bisa diterima, namun terkadang kendala leletnya proses perijinan tidak jelas karena apa.
 
Dilain pihak, ketika Pemerintah secara nasional sedang melakukan upaya debirokratisasi dengan memangkas birokasi yang ribet dan tidak pro investasi, tentu fenomena ini menjadi semacam batu sandungan dan kontradiktif dengan apa yang disampaikan pemerintah melalui Presiden Jokowi.  Menurutnya, ini mestinya menjadi bahan evaluasi bersama secara profesional, tidak langsung melakukan upaya-upaya represif atau tudingan di media."Kami sangat berharap ada keberpihakan yang nyata karena kontribusi berupa penyediaan lapangan kerja yang massif dan penerimaan pemerintah melalui pajak yang cenderung konsisten telah dibuktikan bisa dipenuhi oleh sektor ritel"imbuhnya.
 
Lanjut Ichwan, APRINDO BALI bersama seluruh pengurus dan anggota sepakat untuk mendukung pemerintah dalam rangka menata keberadaan toko modern, namun harus juga diperjelas mekanisme dan prosedur perijinan sehingga semua paham. "Jika perlu, lakukan gelar prosedur bersama secara terbuka dan transparan sehingga tidak ada dusta diantara kita" pungkasnya.
 
Koordinator bidang minimarket, Yudi Sobari menambahkan, saat ini APRINDO sedang bekerja keras untuk mengedukasi pelaku usaha ritel yang tergabung sebagai anggota untuk bisa menterjemahkan peraturan yang berlaku dan senantiasa mentaati sisi legalitas perusahaan. "Kami persilahkan jika ada pengaduan dari para pelaku ritel untuk menyampaikan melalui email; pengaduan.aprindobali@gmail.com; " imbuhnya. (BB).