Ditetapkan Tersangka, Sudikerta Langsung Ditahan

  04 April 2019 PERISTIWA Denpasar

berbagai sumber

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja menerangkan bahwa mantan wakil gubernur Bali I Ketut Sudikerta pasca diperiksa oleh pihaknya langsung dilakukan penahanan di Mapolda Bali.
 
 
"Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali," terangnya di ruang Kabid Humas Polda Bali, Kamis (4/4).
 
Dijelaskan Hengky, bahwa tersangka saat digelandang dari Bandara Internasional Ngurah Rai, diduga hendak berangkat ke Singapura. Sudikerta tampak mengenakan baju kaos putih dan celana jeans warna hitam serta berkacamata gelap.
 
Sekitar pukul 15.15 Wita, Sudikerta tiba di Ditreskrimsus Polda Bali dan dibawa ke lantai tiga di ruang riksa penyidik. 
 
"Hingga saat ini masih dalam pemeriksaan, dan terhadap tersangka Sudikerta langsung kita lakukan penahanan," imbuhnya.
 
 
 
Terhadap tersangka Sudikerta dikatakannya saat ini masih diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan atau menggunakan surat atau dokumen yang diduga palsu seolah-olah asli dan atau pencucian uang.
 
Tersangka juga dikenakan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 Ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara denda paling banyak Rp10 miliar.
 
 
Seperti diberitakan mantan wakil gubernur Bali I Ketut Sudikerta ditangkap Kamis (4/4)  sekitar pukul 14.19 Wita di Gate 3 Bandara Ngurah Rai, Bali. Dikabarkan politisi partai Golkar itu hendak kabur ke negara Singapura.(BB)