Dirjen Pajak Akui Pembayaran Pajak UKM WP Perorangan 'Lebih Tinggi' dari WP Badan

  10 Oktober 2018 EKONOMI Denpasar

ilustrasi nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan penerimaan pajak sampai akhir September 2018 tumbuh sebesar 16,82 pesen. Tentu saja capaian angka ini cukup menggembirakan dibandingkan periode yang sama sebelumnya.
 
 
Hal tersebut disampaikan Pakpahan saat menjadi keynote speaker dalam Diskusi Nasional Perpajakan Sehari dengan tema"Peran Usaha Kecil dan Menengah dalam Perpajakan Nasional" di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Udayana (Unud), Denpasar, Rabu (10/10/2018).
 
Pakpahan mengakui penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Final UKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) yang terus mengalami trend peningkatan pada periode 2013-2017. Walaupun diakui kontribusinya masih relatif kecil terhadap penerimaan pajak secara keseluruhan.
 
Pembayaran pajak oleh UKM Wajib Pajak Orang Perorangan (WP OP)  juga menunjukkan trend pertumbuhan yang lebih tinggi dibandingkan pembayaran pajak oleh UKM WP Badan.
 
Pada tahun 2013, penerimaan pajak UKM WP Badan hanya Rp 0,28 triliun sementara UKM WP OP di angka Rp 0,16 triliun. Angka tersebut meningkat pada 2014 dimana UKM WP Badan mencapai Rp 1,3 triliun dan UKM WP OP sebesar Rp 0,97 triliun. 
 
Pada 2015 peningkatan penerimaan pajak juga cukup signifikan yakni sebesar Rp 1,8 triliun untuk UKM WP Badan dan Rp 1,6 triliun untuk UKM WP OP. Trend peningkatan berlanjut pada tahun 2016 dimana penerimaan pajak WP OP mulai lebih besar dari WP Badan. 
 
Ket foto: Dirjen Pajak, Robert Pakpahan
 
Adapun angkanya Rp 2,2 triliun untuk WP OP dan Rp 2 triliun untuk WP Badan. Peningkatan terus terjadi pada 2017 sebesar Rp 3,2 triliun untuk WP OP dan Rp 2,5 triliun untuk WP Badan.
 
Pakpahan menjelaskan keberadaan UKM bisa berperan strategis dalam meningkatkan pendapatan pajak negara. Apalagi dengan adanya penurunan PPh Final UKM menjadi 0,5 persen. 
 
"Kami ajak pelaku UKM menjadi pengusaha formal dan bayar pajak. PPh Final 0,5 persen dari omzet UKM ini tidak terlalu menakutkan," jelasnya.
 
 
Ia mengakui kebijakan penurunan PPh Final UKM menjadi 0,5 persen ini juga dalam rangka memberikan keadilan dan kemudahan dalam melaksanakan wajib perpajakan dan memberikan kesempatan UKM berkontribusi bagi negara.
 
"Selain nilainya rendah, pajak 0.5 persen ini sifatnya PPh final. Cukup rajin catat omzet. Lakukan pembukuan secara sederhana. Tidak perlu khawatir saat diperiksa petugas pajak," terangnya seraya mengajak para akademisi, IKPI dan Kanwil DJP Bali bersinergi mengedukasi UKM soal pajak ini.
 
Sementara itu, Ketua Panitia Diskuai NasionalDr. Herkulanus Bambang Suprasto memandang strategis dan pentingnya pajak untuk dibahas dalam forum-forum formal akademis. Menurut Bambang, UKM menjadi tema yang menarik diusung mengingat begitu agresifnya pemerintah dalam usaha meningkatkan kepatuhan pajak UKM terutama dengan penurunan tarif pajak UKM. 
 
"Hanya pembukuan sebagai konsekuensi bagi pemanfaatan tarif UKM masih dianggap memberatkan bagi pengusaha UKM," pungkas Bambang.(BB).