Diliputi Api Cemburu, Saling Pukul Antar Sepupu dan Berakhir Saling Memaafkan

  21 September 2023 SOSIAL & BUDAYA Jembrana

Ket poto: Tersangka kasus pemukulan dimaafkan oleg korban di Kejari Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com Kejaksaan Negeri Jembrana menghentikan kasus pemukulan dengan tersangka Habidin (42) atas nama korban Muhibin (43). Penghentian kasus dilakukan dengan menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif.

Kasus ini bermula saat tersangka menuduh korban melakukan perzinahan dengan istrinya. Tersangka mengajak korban ke tepi pantai dan di sana korban dipukul oleh tersangka. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, mengatakan bahwa penghentian kasus ini dilakukan setelah tersangka dan korban saling memaafkan.

“Tersangka dan korban sudah damai. Kesalahpahaman ini awalnya terdakwa melakukan perbuatan karena emosi,” ucapnya. Kamis (21/9/2023)

Meike menambahkan, pihaknya sudah mengusulkan dua kasus untuk dilakukan restorative justice, namun hanya satu kasus yang disetujui oleh Kejaksaan Agung, lantaran tersangka melakukan berulang-ulang dan disengaja. “Yang disetujui oleh Kejaksaan Agung adalah kasus 351 atas nama tersangka Muhibin,” katanya.

Meike mengatakan, pemberian restorative justice ini murni tanpa syarat. Tersangka dan korban sudah sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. “Tersangka juga merupakan tulang punggung keluarga dan merupakan sepupu dari istri korban,” ujarnya.

Meike menambahkan, korban juga meminta kepada pihak Kejaksaan untuk dapat menghentikan perkara ini. “Bahwa korban meminta agar permasalahan berakhir sampai di sini dan tidak dilanjutkan ke proses persidangan,” pungkasnya. (BB)