'Digarap' Kejari Badung

Dilanjutkan! Kasus Korupsi Senderan Tukad Mati

  12 Desember 2018 PERISTIWA Badung

ilustrasi nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Setelah lama vakum, akhirnya kasus dugaan korupsi pembangunan senderan Tukad Mati di wilayah Badung yang merugikan negara hampir satu miliar rupiah akan dilanjutkan penyidikannya oleh pihak Kejaksaan Negeri Badung.
 
 
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Sila Pulungan Haholongan menyampaikan jika kasus ini telah dipegang pihak Kejati Bali.
 
"Masalah Tukad Mati secara resmi saya sampaikan kini sudah ditangani pihak Kejati Bali. Soal bagaimana kelanjutannya, silahkan tanya kepada Kejaksaan Tinggi Bali," singkat Sila Pulungan yang awal tahun depan pindah tugas di Kejati Sumatra Selatan pada posisi Asisten Pidana Umum (Aspidum).
 
Secara terpisah pihak Kejati Bali melalui Humasnya, Edwin Beslar, SH mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi senderan Tukad Mati telah diserahkan proses penyidikannya ke Kejaksaan Negeri Badung.
 
"Jadi kita bicara soal locus delicti, kasus ini ada diwilayah Badung. Karena saat ini sudah ada Kejari Badung, maka kasus ini diserahkan dari pihak Kejari Denpasar kepada Kejari Badung," jelas Edwin yang juga selaku Kasi Penkum di Kejati Bali.
 
 
Soal kapan penyerahan berkas perkaranya, pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti. "Coba ditanyakan ke Kejari Badung sudah diterima atau belum berkas perkaranya. Ingat yah bahasanya jangan sebut kasus ini dihentikan, nanti dari Kejari badung melanjutkan penyidikannya," tegasnya.
 
Untuk diketahui kasus dugaan korupsi pembangunan senderan Tukad Mati, kabar terakhir pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengumpulkan hasil audit dari jumlah total kerugian negara.
 
Dimana saat itu hasil audit dari BPKP nilai kerugian dari kasus ini adalah Rp. 834.835.043, 00. Sehingga dalam kasus ini sangat bisa untuk dibuka kembali.
 
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan kurupsi pembangunan senderan Tukad Mati di Legian, Badung ini penyidik Kejari Denpasar sebelumnya sudah menetapkan tiga orang tersangka bahkan ketiganya direncanakan akan dilakukan pemanggilan untuk ditahan.
 
Mereka adalah dua pejabat di Dinas PUPR Badung, Wayan Seraman dan AA. Gede Dalem, serta dari pihak rekanan yaitu Dirut PT. Undagi Jaya Mandiri, I Wayan Sutaya. Tak hanya itu, sebelumnya Kejari Denpasar sudah menahan  I Wayan Seraman alias IWS dan AA. Gede Dalem. 
 
Penyelidikan yang dilakukan Kejari Denpasar saat itu berawal dari laporan warga yang mengatakan jika pembangunan senderan di Tukad Mati, Legian mengalami masalah.
 
 
Pasalnya, baru saja selesai dan diserahterimakan, sudah ada beberapa bagian yang retak dan jebol. Proyek senderan Tukad Mati tersebut membentang sepanjang 570 meter dengan anggaran Rp 2,1 miliar yang digarap oleh PT Undagi Jaya Mandiri sejak awal 2016 lalu.
 
Dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa beberapa pejabat dari Dinas Bina Marga dan kontraktor dari PT Undagi Jaya Mandiri. Selain itu, penyidik sudah mengumpulkan data-data terkait proyek yang kini sudah diperbaiki oleh pihak kontraktor.
 
Setidaknya perlu jadi catatan dan acuan pejabat di Kejari Badung yang akan menangani kasus ini bahwa hasil Rakernas Kejaksaan RI yang digelar selama empat hari di hotel mewah di Sanur, beberapa waktu lalu dengan tegas agar Kejaksaan tidak main-main dalam penanganan dan pengawasan proyek pemerintah. Terlebih lagi jangan sampai ikut dalam bermain proyek seperti yang ditegaskan oleh Jaksa Agung.(BB)