Pelaku Kaki dan Tangannya Dirantai

Diinterogasi Polisi, Begini Alasan Pentolan Ormas "Tinju" Tetangganya Hingga Babak Belur

  11 Februari 2019 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Setelah beraksi bak seorang petinju, oknum anggota ormas bernama AA Ketut Nengah Agung Setyawan alias Gung Balang (34) yang tega menganiaya dengan menghunuskan sejumlah pukulan kepada tetangga dekatnya I Wayan Nurata (46) hingga korban mengalami luka-luka disekujur wajahnya akhirnya ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar. 
 
 
"Pelaku (Gung Balang) memukuli wajah korban (Wayan Nurata) sebanyak enam kali menggunakan tangan kosong. Sebelum melakukan penganiayaan pelaku terlebih dulu menabrak sepeda motor korban hingga korban terjatuh," kata Wakapolresta Denpasar AKBP I Nyoman Artana dalam keterangannya di Mapolresta Denpasar, Senin (11/2/2019). 
 
Aksi pemukulan ala petinju itu dipicu kekesalan pelaku terhadap korban lantaran korban menurunkan bendera partai politik yang dipasang pelaku di Jalan Kebo Iwa, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat sekitar tiga bulan lalu. Sambil mengancam, pelaku lalu meminta bendera parpol yang dipegang oleh korban. 
 
 
"Padahal saat itu korban hanya membantu tetangganya menurunkan bendera. Meski sempat didamaikan, pelaku rupanya masih menyimpan dendam," terang Artana.
 
Amarahnya memuncak, saat korban melintas di Jalan Kebo Iwa Utara, Banjar Pagutan, Desa Padang sambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Sabtu (9/2/2019) sekitar pukul 10.30 Wita usai membeli rokok dari warung, pria berbadan kekar tersebut kemudian menabrak motor korban dan langsung menghajar wajah korban. 
 
 
Selanjutnya, usai berobat ke rumah sakit, korban kemudian melapor ke kantor polisi dan beberapa jam kemudian, pelaku akhirnya diringkus Tim Resmob Polresta Denpasar saat ia melintas di depan Mapolsek Denpasar Barat. Usai ditangkap, pentolan salah satu ormas di Bali ini kaki dan tangannya dirantai bak teroris. 
 
Menurut Artana, pelaku mengatakan menganiaya korban atas inisiatif sendiri dan tidak ada sangkut paut dengan pihak-pihak lain. Keduanya juga saling kenal karena tinggal di wilayah banjar yang sama. Peristiwa ini murni salah paham karena mengira korban menurunkan bendera yang dipasang pelaku.
 
 
"Padahal korban hanya membantu tetangganya yang tidak ingin ada bendera parpol terpasang di depan rumahnya. Untuk kasus ini pelaku kita kenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," jelas Artana.
 
Sebelumnya viral di media sosial facebook (FB) aksi pemukulan terhadap seorang warga, yang belakangan diketahui bernama I Wayan Nurata (45). Aksi bergaya preman itu terjadi di simpang Jalan Kebo Iwa Utara-Jalan Tibung Sari, Denpasar, Sabtu (9/2) kemarin. 
 
Pelaku diketahui A.A Ketut Nengah Agung Setyawan alias Gung Balang yang diduga merupakan anggota ormas itu mengenakan singlet putih dan celana pendek. Sementara korban mengenakan baju kaos hitam dan celana pendek motif hitam-putih.
 
 
 
Menurut informasi, keduanya merupakan tetangga dekat. Salah satu saksi di lokasi mengatakan, I Wayan Nurata sekitar pukul 10.30 Wita memasang bendera partai Demokrat di depan rumah pelaku. Awalnya korban yang tinggal tak jauh dari TKP, datang dari beli rokok di warung. Korban mengendarai sepeda motor dari arah selatan.
 
Setibanya di TKP, datang pelaku dari arah berlawanan mengendarai sepeda motor dan menabrak korban. Selanjutnya pelaku langsung melayangkan pukulan ke arah muka korban sebanyak enam kali.
 
 
Korban diketahui tidak melakukan perlawanan. Warga yang melihat kejadian itu langsung melerai. Korban pun langsung melapor peristiwa itu ke Polsek Denpasar Barat.
 
"Informasinya pelaku itu anggota ormas, pemicunya diduga masalah pasang bendera," kata sumber yang enggan disebutkan namanya ini kepada Baliberkarya.com, Minggu (10/2).
 
Kapolsek Denpasar Barat AKP Johannes Nainggolan saat dikonfirmasi Minggu (10/2) membenarkan pelaku sudah ditangkap. Namun, pihaknya enggan menjelaskan lebih detail lantaran diambil alih Polresta Denpasar. Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan membenarkan penangkapan pelaku beberapa jam setelah kejadian.(BB)