Diduga Menganut Paham Redikalisme, Sebuah Pondok Pesantren di Lelateng Ditolak Warga

  28 Desember 2022 PERISTIWA Jembrana

Ket poto : Pondok Pesantren Firdaus

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Penolakan terhadap Pondok Pesantren Firdaus oleh warga NU, yang menurut warga diduga menganut paham radikalisme HTI bertempat di Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana terus berkembang. Setelah diadakan mediasi sebelumnya, pihak pemilik Pondok Pesantren Firdaus berjanji tidak akan melakukan kegiatan apapun akan tetapi sampai saat ini kegiatan terus berlanjut.

Warga juga kecewa, dimana sampai saat ini belum ada tindakan penutupan padahal warga sudah membubuhkan tanda tangan bermaterai sebagai syarat sebelumnya sampai saat jni belum ada tindakan, warga menilai bentuk tindakan dengan cara menutup pondok pesantren tersebut.

Saat dikonfimasi awak media salah satu warga bernama Aman mengatakan, dari awal memang ada 2 pondok pesantren yang barengan didirikan, semenjak itu tidak terjadi permasalahan dan berjalan dengan lancar. "Sejak pondok pesantren yang disebelah timur jalan dijual dan pembelinya sudah diketahui oleh anggota NU yang ternyata diduga menganut paham radikalisme," terangnya. Rabu (28/12/2022)

Saat itu, lanjut Aman, diadakan rapat di pondok pesantren sebelah barat jalan, saat itu juga warga sudah mengedarkan brosur tanda tangan penolakan, semua warga ikut mentandatangani brosur tersebut. "Alasan penolakan tersebut dikarenakan ada dugaan dan perkiraan serta kecurigaan warga adanya kelompok paham radikal HTI, cuma dalam hal ini kami belum menemukan bukti yang jelas. Bukti lain yang memperkuat kecurigaan warga, dana mereka tidak putus-putus entah datang dari mana," ungkapnya.

Menurutnya, bukan disini saja ditolah, di Kecamatan Melaya juga ditolak warga. Sebelumnya pondok pesantren tersebut berada diwilayah Ketugtug dan pusatnya di Desa Tukadaya. Ia menduga, kalau dibiarkan akan berkembang terus, sekarang saja sudah berkembang dengan pesat, pihaknya takut kedepannya tidak bisa membendung pergerakan mereka.

"Kami merasa kecewa kenapa pemerintah yang berhak memberi izin dan kenapa tidak cepat mengambil keputusan, syarat sudah lengkap berisi tanda tangan warga dan sudah berisi materai. Pembertahuan ke kaling sudah, lurah sudah kok tidak diambil tindakan malah dibiarkan seperti kita disuruh gesek-gesekan istilahnya," jelasnya.

Saat dikonfirmasi awak media Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Jembrana I Ketut Eko Susilo Arta Permana mengatakan, sekarang ranahnya sudah di bidang teknis, mereka sedang memproses perizinan. “Mereka melakukan kegiatan lagi ya warga kembali menolak. Sebenarnya sesuai kesepakan sebelumnya mereka tidak boleh melakukan kegiatan sebelum izin keluar. Kalau izinnya sudah keluar mereka bisa melakukan kegiatannya atau sebaliknya,” ucapnya.

Terkait dikatakan adanya dugaan di pondok pesantren Firdaus paham redukalisme HTI, dirinya belum bisa mengarah kesana, harus ada pembuktian. “Mereka memohon izin PAUD ya kami arahkan proses perijinannya melalui ke diknas, sebelumnya mereka memproses perizinan oprasional TPQ (sekolah keagamaan), dikarenakan TPQ menurut Kementrian Agama RI sudah tidak diperbolehkan lagi mereka beralih memproses ke izin PAUD,” pungkasnya.(BB)