Dicekal di Bandara, Mantan Wagub Bali Sudikerta Ditetapkan Tersangka Penipuan Rp149 M

  04 April 2019 PERISTIWA Badung

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta ditangkap anggota Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (4/4) sekira pukul 14.19 wita di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. 
 
 
Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Alim Markus selaku Pemilik PT Maspion Group Surabaya. Saat diamankan di Bandara, Sudikerta dikabarkan hendak berangkat ke Singapura.
 
Dari bandara, caleg DPR RI ini diangkut menggunakan mobil Toyota Innova menuju Polda Bali. Informasi yang berhasil dihimpun, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali.
 
Sudikerta diduga melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan dan/atau menggunakan surat/dokumen yang diduga palsu seolah-olah asli dan/atau Pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau pasal 3 UU nomor 8 th 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara denda paling banyak 10 miliar rupiah.
 
 
 
Sekedar informasi kasus itu bermula pada 2013 lalu, saat itu Sudikerta menawarkan dua obyek tanah di kawasan Jimbaran yang diklaim sebagai miliknya kepada bos Maspion Alim Markus. Belakangan diketahui, salah satu obyek tanah yang diakui milik Sudikerta tersebut rupanya merupakan milik Pura (tempat ibadah). Sementara satu tanah lainnya sudah dijual ke perusahaan lainnya.
 
Padahal dari dua obyek tanah yang ditawarkan tersebut, pihak Ali Markus telah menyetor uang sebesar Rp 149 miliar. Sudikerta pun diduga berperan aktif dalam kasus jual-beli dua obyek tanah di kawasan Jimbaran.
 
"Kebetulan yang SHM nomor 5048 adalah punya pura, yang satunya lagi SHM 16249 sekitar 3.300 m2 ini sebelumnya sudah dijual ke PT Dua Kelinci sehingga di sini lah satu keadaan palsunya. Ini alat gerak dari Pak Sudikerta untuk menipu pihak Maspion," terang Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho.(BB)