Diburu hingga ke Sumbawa, Polisi Tembak Pelaku Curas Wisatawan Spanyol di TKP Padang padang

  04 Desember 2019 PERISTIWA Denpasar

Humas Polresta Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Tim gabungan resmob Polresta denpasar, Polsek Kuta selatan dan CTOC polda Bali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan korban warga negara asing kelahiran Spanyol bernama Rosse Pie Leal (40) pada Kamis tanggal 21 November 2019 sekitar jam 19.20 wita.  
 
 
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, S.IK., S.H.,M.H. didampingi Kasat Reskrim Kompol I Wayan Arta Ariawan, S.H.,S.IK.,M.H. dan Kapolsek Kuta Selatan AKP Yusak Agustinus Sooai, S.I.K. menjelaskan awal muka kejadian ketika korban sedang menikmati liburan di Bali tepatnya di pantai Padang-padang, Kuta selatan bersama temannya dengan membawa sepeda motor saat di areal parkir itulah pelaku yang merupakan warga Sumbawa Besar bernama Arjuna Wiranata (25) mengintai korban dan saat lengah pelaku menarik paksa tas yang di bawa korban karena korban melawan pelaku kemudian membacok tangan kanan dan kiri korban dengan parang berkali kali sampai akhirnya tas milik korban dilarikan pelaku Arjuna.
 
“Berawal dari penangkapan penadah barang korban berupa HP Polisi berhasil mendeteksi keberadaan pelaku yang ada di Sumbawa,” ungkap Kombes Ruddi Setiawan.
 
 
Ditambahkan Kapolresta Denpasar tim gabungan mengintai keberadaan pelaku di Sumbawa selama dua hari hingga akhirnya berhasil diamankan di kampungnya Karang Awo, Desa Empang Atas, Kecamatan Empang Atas, Sumbawa Besar, NTB.
 
 
“Pelaku kita kenakan pasal 365 dengan ancaman penjara 9 tahun dan pelaku kami berikan tindakan tegas, Tembak kaki saat menunjukan barang bukti pelaku sempat melakukan perlawanan,” tegas Wakasatgas CTOC Polda Bali ini.
 
Pelaku Arjuna dilumpuhkan kaki kirinya saat diminta polisi untuk menunjukan barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku untuk membacok korban dimana parang tersebut menurut pengakuan pelaku dibuang di kawasan Padang padang (jurang) saat usai kejadian tersebut, hingga saat ini dalam proses pencarian oleh Tim gabungan.
 
 
Selain meringkus pelaku, petugas juga berhasil mengamankan penadahnya bernama Heri Saputra.
 
Kapolresta Denpasar juga menegaskan terlebih menjelang perayaan Natal dan Tahun baru 2020, Kapolresta Denpasar memperingatkan kepada pelaku kejahatan jalanan untuk tiak berbuat kriminal karena polisi tidak segan-segan akan memberikan tindakan tegas (tembak) terhadap pelaku yang sudah meresahkan warga negara asing maupun lokal.(BB)