Dibekuk! 'DPO' Pemalsuan Dokumen KTP, Langsung Disel Kerobokan

  15 April 2018 PERISTIWA Nasional

ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Nasional. Tersangka pemalsuan dokumen (DPO) KTP Sari Soraya Ruka, telah dibekuk anggota Satuan Reserse dan Kriminal  (Sat Reskrim) Polresta Denpasar di rumahnya di Tangerang Selatan, Jakarta, Rabu  (11/4) malam. Tersangka kemudian dibawa ke Bali dan dijebloskan ke Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan.
 
 
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Artha Ariawan, mengatakan, sebelumnya Sari Soraya Ruka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebab, ia tidak memenuhi pemanggilan penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar dalam rangka pelimpahan tahap dua, yaitu tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan. 
 
Penetapan Sari Soraya Ruka menjadi DPO dengan nomor; DPO/12/III/2018/Reskrim, tanggal 2 Maret 2018. Alasan Sat Reskrim Polresta menerbitkan DPO lantaran ia selalu mangkir dari pemanggilan penyidik dan keberadaannya tidak diketahui. 
 
"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Tapi untuk proses tahap dua  (pelimpahan ke Kejaksaan - red) yang bersangkutan tidak pernah datang untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Sehingga kami terbitkan DPO agar ia segera dapat ditangkap guna dilimpahkan kepada Kejaksaan," ungkapnya. 
 
Kamis (12/4) pagi saat tiba di Bali, Sari Soraya Ruka langsung dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Selanjutnya ia dibawa ke Lapas Kerobokan untuk menjalani penahanan sambil menunggu proses persidangan. "Sudah dilakukan tahap dua. Dari Bandara langsung dibawa ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujarnya.
 
 
 
Kasus pemalsuan dokumen KTP ini berawal dari laporan mantan suaminya berkebangsaan Amerika Serikat, Eli Gattenio dengan nomor laporan polisi; LP/1844/VIII/2017/Bali/Resta Dps, tanggal 25 Agustus 2010. 
 
Selain pemalsuan KTP, kasus lain yang sedang membelit Sari Soraya adalah penyerobotan vila Akasia di Jalan Plawa Seminyak, Kuta yang dilaporkan oleh seorang warga negara Jepang, Isao Kobayasi dengan nomor laporan; LP/205/II/2015/Bareskrim, tanggal 19 Februari 2015. 
 
Awalnya, kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Polri kemudian ditarik ke Polda Bali dan saat ini sedang dalam penanganan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali dan Sari Soraya sendiri telah menyandang status tersangka. Bahkan, pada Oktober 2017 lalu ia sempat ditangkap dan diperiksa sebagai tersangka namun akhirmya dilepas dengan alasan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. 
 
 
Sementara Eli Gattenio, suami tersangka mengapresiasi pihak kepolisian. Sebab, kasus ini sempat mandek. Namun lebih dari itu dengan penangkapan Sari Soraya ia senang karena dapat kembali berkumpul dengan keempat anaknya. 
 
Pasca perceraiannya dengan Sari Soraya Ruka, anak - anaknya itu mengikuti Eli Gattenio, namun pada tahun 2012 Sari Soraya merampas anak - anak mereka, yang mengakibatkan keempat anaknya tidak bersekolah lantaran selalu berpindah pindah. (BB)