Di Buleleng Polda Bali Amankan Dua Pria, Simpan Hampir 'Setengah Kilo Sabu' dari Sidoarjo

  04 Oktober 2018 PERISTIWA Buleleng

Humas Polda Bali

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Buleleng. Polda Bali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Rabu (3/10/2018) sekitar pukul 19.00 Wita. Pengungkapan yang dilaksanakan oleh personel Dit Narkoba, Dit Intelkam dan Tim CTOC Polda Bali berhasil menangkap dua orang pelaku masing-masing berinisial SUP (39) dan I K E S (42).
 
 
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan empat paket besar berisi serbuk kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 405,55 gram bruto atau 399,02 gram neto.
 
Kemudian, delapan paket sedang berisi serbuk kristal warna biru (blue ice) yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 44,98 gram bruto atau 40,5 gram neto.
 
 
 
Tidak hanya itu, enam paket kecil berisi serbuk kristal warna biru (blue ice) yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 6,79 gram bruto atau 5,41 gram neto, empat buah handphone, satu buah alat hisap (bong) dan dua buah kartu ATM juga berhasil diamankan.
 
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si. mengatakan, polisi menangkap dua orang pelaku di Jalan Sari Tapak Dara, Kubutambahan, Buleleng. Dimana, barang bukti ditemukan di dalam tas plastik warna putih di dalam kamar milik tersangka I K E S.
 
 
“Peran pelaku adalah membawa, menyimpan dan menguasai barang narkotika jenis sabu yang dibawa dari Sidoarjo, Jawa Timur. Total berat keseluruhan yaitu 457,32 gram bruto atau 444,93 gram neto,” ungkap Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si, dikonfirmasi Kamis (4/10). (BB)