Dewa Ayu Dwi Mayasari Raih Doktor Predikat Cumlaude Ilmu Hukum Unud

  21 Juli 2023 PENDIDIKAN Denpasar

I Dewa Ayu Dwi Mayasari, salah satu dosen FH Unud berhasil meraih gelar doktornya melalui promosi doktor yang diselenggarakan pada Jumat (21/7/2023) bertempat di Aula FH Unud Kampus Denpasar dengan predikat Cumlaude.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bali berkarya.com-Denpasar. I Dewa Ayu Dwi Mayasari, salah satu dosen FH Unud berhasil meraih gelar doktornya melalui promosi doktor yang diselenggarakan pada Jumat (21/7/2023) bertempat di Aula FH Unud Kampus Denpasar dengan predikat Cumlaude. 

Promosi doktor diketuai oleh Koprodi Doktor (S3) Ilmu Hukum FH Unud Prof. Dr. I Putu Sudarma Sumadi, SH, SU, dihadiri oleh Tim Promotor Prof. Dr. I Gede Yusa, SH, MH, Dr. I Ketut Sudantra, SH, MH dan Dr. I Ketut Westra, SH, MH beserta 4 dosen penguji.

Dr. I Dewa Ayu Dwi Mayasari, SH, MH menempuh studi doktornya selama 2 tahun 11 bulan dan mengangkat judul disertasi “Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Pekarangan Desa (PKS) Sebagai Tanah Adat dari Perspektif Hukum Perjanjian”. 

Hasil penelitian pada disertasinya menunjukkan bahwa  hakikat perjanjian sewa menyewa tanah pekarangan desa (PKD) di samping mempunyai fungsi yuridis yaitu menjamin kepastian hukum, juga mempunyai fungsi filosofis yaitu mewujudkan keadilan bagi pihak-pihak baik krama desa, penyewa maupun desa adat. 

Dari perspektif hukum, perjanjian yang diatur dalam ketentuan Pasal 1320 KUH perdata, perjanjian sewa menyewa tanah PKD yang berlangsung antara krama desa dengan penyewa tidak memenuhi persyaratan subyektif (syarat kecakapan). 

Krama desa yang membuat dan menandatangani perjanjian tersebut tidak didasarkan pada izin/persetujuan dari desa adat, karena status hukum tanah PKD itu adalah tanah adat yang pemegang haknya adalah desa adat sebagai subjek hukum.

Format ideal perjanjian sewa menyewa tanah PKD ke depan harus mencerminkan kepastian hukum dan dapat mewujudkan keadilan bagi penyewa, krama desa, dan desa adat. 

Perjanjian sewa menyewa dimaksud seyogyanya dibuat secara tertulis dengan akta autentik (akta notaris) untuk kepastian hukum dan kepentingan pembuktian, serta memenuhi syarat subyektif dan obyektif, sehingga dijamin keabsahan dan kekuatan mengikatnya.(BB).

Sumber: https://www.unud.ac.id/in/berita-fakultas3361-I-Dewa-Ayu-Dwi-Mayasari-Dosen-FH-UNUD-Berhasil-Meraih-Gelar-Doktor-pada-Prodi-Doktor-Ilmu-Hukum.html