Caleg Jembrana dari Perindo Dapil 4 Dicoret dari Daftar Calon

  16 Oktober 2023 PERISTIWA Jembrana

Ket poto: Ketua Divisi Penyelenggaraan Teknis KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Persindonesia.com - Jembrana, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana mencoret calon legislatif dari Partai Perindo untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 4, berinisial KS, dari daftar calon. KS dicoret karena diketahui menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Mendoyo Dangin Tukad.

Ketua Divisi Penyelenggaraan Teknis KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya saat dikonfirmasi  mengatakan, pihaknya mendapat surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana untuk melakukan perubahan data calon legislatif. "Kami menerima surat dari Bawaslu terkait saran perbaikan lantaran ada daftar calon semetara yang sudah kita umumkan kemarin ternyata pekerjaaanya sebagai Ketua BPD," terangnya. Senin (16/10/2023).

Menurut Adi, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), KS seharusnya melengkapi dokumen pengunduran diri dari jabatannya sebagai Ketua BPD. Namun, KS tidak melengkapi dokumen tersebut. "Dari perbaikan tersebut yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai daftar calon pada saat nanti kami daftarkan sebagai calon tetap," jelasnya.

Adi mengatakan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi langsung ke partai yang bersangkutan. Partai tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa KS menjabat sebagai Ketua BPD.

"Tidak hanya itu kami juga sudah mencermati calon lainnya yang berasal dari kaling kemudian ada yang staf ahli, kelompok ahli, mantan terpidana, itu semua sudah kami cermati dan tidak ada masalah, mereka semua sudah melengkapi dokumen," ujarnya.

Dengan dicoretnya KS dari daftar calon, maka jumlah calon legislatif Kabupaten Jembrana yang akan maju dalam Pemilu 2024 menjadi 363 orang. “Jumlah itu dikurang 2 orang, 1 orang mengundurkan diri dari PPP dan 1 orang tidak memenuhi syarat dari Perindo, jadi jumlahnya 363 orang,” katanya.

Adi mengatakan, KS tidak bisa diganti dengan calon lain karena proses pencermatan sudah dilakukan. "Kalau sebelum pencermatan itu bias diganti," pungkasnya. (BB)