Cairkan BKK, Ada Kades dan Bendesa yang tidak Kompak. Ada Apa?

  08 Agustus 2016 POLITIK Denpasar

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Guna mengawal dan mempercepat proses pencairan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Pakraman dan Subak, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Bali mengumpulkan lembaga terkait seperti Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP), Dinas Kebudayaan dan BPMPD Kabupaten/Kota, Senin (8/8/2016). Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat BPMPD itu dibahas mengenai progres serta kendala yang dihadapi dalam pencairan BKK bagi 1.386 Desa Pakraman dan 2.559 Subak yang tersebar di seluruh Bali.

Dalam pengarahan singkatnya, Kepala BPMPD Ketut Lihadnyana kembali menegaskan komitmen Pemprov Bali dalam mempercepat proses pencairan dana BKK. "Pencairan BKK Desa Pakraman dan Subak menjadi prioritas kami karena terkait dengan upaya penguatan dan pelestarian adat dan budaya," ujarnya. Bertolak dari komitmen tersebut, Pemprov Bali akan berupaya mempercepat proses pencairan dana bagi kedua lembaga tersebut. "Kalau ada yang menghambat, mari kita lawan dan atasi bersama," tandasnya. 

Lebih jauh dia menegaskan bahwa Pemprov Bali tak bisa bergerak sendiri dalam proses pencairan dana karena terkait dengan pengajuan RAB dari Bendesa Pakraman yang disampaikan melalui Kepala Desa. Untuk itu, dia menghimbau agar Kepala Desa kooperatif dalam mengawal proses pencairan BKK bagi Desa Pekraman dan Subak.

Dalam sesi diskusi, sejumlah perwakilan MMDP Kabupaten/Kota menyampaikan kendala yang dihadapi dalam proses pencairan dana BKK. Dewa Budarsa dari MMDP Buleleng menyambut positif komitmen Pemprov dalam mengawal dan mendorong percepatan pencairan BKK Desa Pakraman dan Subak. Hanya saja, di lapangan pihaknya masih menemukan persoalan seperti kurang kompaknya Kepala Desa dan Bendesa. "Dana BKK untuk sejumlah desa pakraman di wilayah kami memang sudah cair dan masuk ke APBDesa. Namun masih sulit dicairkan oleh Bendesa," ujarnya seraya menyebut kalau kasus tersebut antara lain terjadi di Gerokgak dan Tejakula. Untuk itu, pihaknya berharap agar tim dari BPMPD Bali turun ke lapangan memberi pemahaman bagi aparat desa. 

Menyikapi kasus seperti itu, Lihadnyana kembali mengingatkan bahwa posisi Desa Dinas dan Desa Pakraman bersifat dualitas. "Kades bukan atasan Bendesa, keduanya harus sejajar dengan tugas masing-masing," tandasnya. Dia berharap hal ini dipahami oleh para Kepala Desa dan Bendesa sehingga program penguatan dan pelestarian adat budaya dapat dilaksanakan sejalan dengan pemberdayaan masyarakat desa.

Hingga saat ini, BPMPD Provinsi Bali telah memproses dan mencairkan BKK bagi 554 Desa Pakraman dan 1.254 Subak. Melalui berbagai upaya yang dilakukan, BPMPD menargetkan pencairan BKK Desa Pakraman dan Subak tuntas September mendatang.(BB)