Bupati Tamba Lantik Penjabat Sekda I Nengah Ledang

  05 April 2021 PERISTIWA Jembrana

Foto: Humas Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya, Jembrana - Bupati Jembrana I Nengah Tamba melantik Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana I Nengah Ledang di Aula Lantai II Jimbarwana, Senin (5/4/2021).

Nengah Ledang dilantik melalui penunjukan Penjabat Sekda oleh Gubernur Bali setelah masa jabatannya sebagai Penjabat Sekda selama tiga bulan terlampaui.

Pelantikan ini turut dihadiri para Asisten Setda Kabupaten Jembrana, Staf Ahli dan para OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Jembrana.

Dalam sambutannya, Bupati Tamba mengucapkan selamat Penjabat Sekda I Nengah Ledang yang telah dilantik  kembali sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana.

Ia berharap agar penjabat yang baru dilantik untuk selalu menunjukkan kompetensi, prestasi, integritas dan loyalitas dalam melaksanakan tugas.

“Selamat  dan sukses atas dilantiknya saudara I Nengah Ledang sebagai Penjabat Sekda yang baru saja dilantik, laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan jabatan adalah kepercayaan sekaligus ujian dan amanah yang harus dipertanggung jawabkan baik kepada pimpinan, masyarakat maupun kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.

Disamping itu Bupati Tamba juga berharap kepada Pj. Sekda agar secara proaktif mendengarkan keluhan dan harapan yang disampaikan oleh masyarakat sesuai dengan tugas pokok. 

“Mari kita jadikan keluhan dan harapan masyarakat ini sebagai tantangan untuk bekerja dalam membangun Jembrana yang kita cintai ini. Sesuai visi Pemerintah Kabupaten Jembrana, untuk mewujudkan masyarakat Jembrana yang bahagia berlandaskan Tri Hita Karana dapat tercapai,” tandasnya.

Seperti diketahui, kekosongan Jabatan Sekretaris Daerah Jembrana yang telah melewati 3 (tiga) bulan  sejak 1 januari 2021. Kekosongan untuk mengisi sekda sebelumnya hingga sekda definitif dilantik.

Pelantikan penjabat sekda itu sesuai  dengan peraturan menteri dalam negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang penunjukan penjabat sekretaris daerah dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terjadinya kekosongan. 

Pj. Sekda diangkat dengan adanya keputusan Bupati Nomor 177/BKPSDM/2021 tentang pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana yang ditunjuk oleh Gubernur selaku wakil pemerintah pusat. (Jun/ Humas)