Bule Rusia 'Si Penelor' Hasish Diputus 5 tahun

  19 Juli 2018 PERISTIWA Denpasar

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Terdakwa asal Rusia, Andrei Tobolin (29) yang ditangkap di Bandara Ngurah Rai lantaran menyimpan narkoba di anus diganjar oleh majelis hakim selama 5 tahun penjara.
 
 
"Memutuskan terdakwa bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda 1 miliar subsider 3 bulan," putus Hakim ketua Ni Made Purnami dalam amar putusannya, Kamis (19/7).
 
Dalam dakwaan sebelumnya, bule yang beralamat di Orenburg City Street Rjad 7a, Rusia ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta dihadapan Hakim sebelumnya menuntut terdakwa 7 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
 
Dalam putusan hakim dinyatakan terdakwa telah melanggar sesuai dengan Pasal 113 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Untuk diketahui dalam dakwaan yang dibacakan dimuka sidang terungkap, terdakwa ditangkap pada tanggal 14 Januari 2018 sekira pukul 11.30 Wita di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai, Tuban, Bali.
 
 
 
Terdakwa ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana memproduksi, mengimpor, mengekspor narkotika golongan I jenis hasish seberat 389,14 gram bruto.
 
"Benar memang dalam hal ini masuk dalam katagori mengimpor. Tetapi narkoba yang dibawanya untuk dikonsumsi sendiri," beber Jaksa dari Kajati Bali ini.
 
Dalam dakwaam terungkap bahwa pada tanggal 14 Januari 2017 terdakwa berangkat dari Katmandu, Nepal dengan menumpang pesawat Malindo Air dengan tujuan, Denpasar, Bali.
 
Saat itu terdakwa dibawa ke RS BIMC di Jalan Bypass Ngurah Rai untuk dilakukan Rontgen/CT Scan. 
 
 
Dari hasil Rontgen/CT Scan tersebut ditemukan benda yang mencurigakan didalam saluran pencernaan terdakwa.
 
Atas temuan itu, selanjutkan dilakukan upaya pengeluaran terhadap benda tersebut dengan memberi obat pencahar kepada terdakwa.
 
Tidak lama kemudian dari lubang anus terdakwa keluar plastik bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis hasish sebayak 63 bungkas.
 
"Setelah dilakukan penimbangan terhadap Hasish tersebut beratnya mencapai 386,41 gram," ungkap Jaksa.(BB)