Bobol Toko, Residivis Begal Asal Jember Diciduk

  28 Desember 2018 PERISTIWA Denpasar

Polsek Denpasar Barat for Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Polisi meringkus pelaku pencurian dengan modus bobol plafon di Toko Selekta yang berlokasi di Jalan Pidada No.11, Ubung, Denpasar pada Rabu (17/10) lalu sekira pukul 08.00 wita. Pelaku ternyata merupakan residivis begal di daerah asalnya di Jember, Jawa Timur.
 
 
Pelaku bernama Saiful Bahri (34) asal Jember, yang bekerja sehari-hari sebagai petani/berkebun ini ditangkap petugas di kosannya pada Minggu (23/12) sekira pukul 05.30 wita di Jalan Tanah Putih, Abiansemal, Badung. 
 
Hasil interogasi, pelaku membenarkan telah melakukan aksi pencurian di toko Jalan Pidada sebanyak dua kali. 
 
"Pelaku mengaku mencuri dengan cara menjebol plafon toko dan pelaku ini mengaku melakukan aksinya sendirian," ungkap Kapolsek Denpasar Barat AKP Johannes H. Widya Dharma Nainggolan, Jumat (28/12).
 
 
Aksi pelaku pertama kali dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2018 lalu, korban/ pelapor Adi Putra Atmaja mengaku saat membuka tokonya diketahui telah berantakan. Pihaknya mengaku telah kehilangan 1 buah HP Samsung, 1 buah Hp Blackberry, 1 slop rokok Surya 12, 7 bungkus rokok LA, 11 bungkus rokok Sampoerna, 1 slop rokok Pro Mild dan uang penjualan Rp239 ribu.
 
Sehingga korban mengalami kerugian ditaksir Rp3.850.000 ( tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah ). Menurut Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aji Sekar Yoga pelaku mengaku Hp Samsung milik korban telah dijual seharga Rp400 ribu, dan uang sudah dipergunakan buat ongkos pulang ke Jawa.
 
 
"Pelaku mengakui rokok telah dijual seharga Rp600 ribu, dan uang hasil penjualan dipergunakan untuk ongkos pulang ke Jawa dan biaya makan sehari hari," ungkap Kanit.
 
Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1 buah Hp Samsung J2, 13 bungkus rokok Mild, 8 bungkus rokok Surya, 6 bungkus rokok LA Bold, 6 bungkus rokok Pro Mild, 7 bungkus rokok A Mild dan 8 bungkus rokok LA Lights. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.(BB)