Tak Lengkapi Ijin Kerja

Bisnis Jual Beli Handphone ‎, 4 Pekerja Asal China Diamankan Petugas Imigrasi Denpasar

  15 Mei 2017 PERISTIWA Denpasar

Ilustrasi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Imigrasi Denpasar mengamankan empat warga China yang bekerja di pertokoan PT Vivo Bali Indonesia, Jalan Teuku Umar, Denpasar pada Senin (15/5/2017). 
 
Keempat warga asing itu, masing-masing bernama Wu Weiping, Li Kiang, Chen Yongkang dan Lyu Peng Fei. Ke empat warga asal 'tirai bambu' itu diamankan karena diduga menyalahi ijin tinggal. 
 
Pasalnya, selama di Indonesia mereka diduga menjalankan aktivitas bisnis tanpa mengantongi ijin resmi. Saat diamankan mereka sedang rapat di lantai tiga PT. Vivo Bali Indonesia. 
 
"Mereka diamankan karena diduga tak lengkapi ijin resmi sebagai pekerja asing di Indonesia," ucap Kepala Seksi Penindakan dan Pengawasan Imigrasi Denpasar, Amar Buncdiansah, Senin (15/5/2017).
 
 
Dari penelusuran pihak imigrasi selama berada di Indonesia, kata Amar, mereka menjalankan bisnis jual beli handphone yang didatangkan dari China dan aktivitas keempatnya telah dipantau selama 12 bulan terakhir. 
 
Menurut Amar, mereka menjalankan bisnisnya di Jakarta, kemudian berlanjut beroperasi di Bali dalam waktu tiga bulan terakhir. 
 
"Sudah lumayan lama mereka beraktivitas, kurang lebih 12 bulan. Kalau nanti terbukti bersalah, kita deportasi," tegas Amar mengakhiri.(BB).