Biar Kapok! Anggota DPRD Jembrana Mesum Akan Diberi Sanksi BK DRPD

  16 Januari 2017 PERISTIWA Jembrana

Istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. KMG AS (39), oknum anggota DPRD Jembrana yang kedapatan sedang berduaan dengan seorang wanita bersuami di salah satu hotel di Negara, Jembrana oleh tim Yustisi Polres Jembrana Sabtu (31/12/2016) malam lalu, akhirnya dipastikan mendapatkan sanksi dari lembaga.

BACA JUGA : Heboh! Kapolres Jembrana Tegang "Diperintah" Kasat Reskrim Ambil Apel


Kepastian diberikan sanksi kepada oknum dewan tersebut terungkap saat Badan Kehormatan (BK) DPRD Jembrana, menggelar rapat tertutup untuk kedua kalinya, Senin (16/1/2017).

"Kami sudah dua kali melaksanakan sidang dengan meminta keterangan saksi-saksi termasuk oknum anggota dewan tersebut," terang Ketua BK DPRD Jembrana Komang Dekritasa seusai sidang, Senin (16/1/2017).

Menurut Dekrit, pihaknya memberikan 48 pertanyaan dan dijawab dengan jelas tanpa ada bantahan-bantahan. Dalam keterangannya KMG AS mengaku  pertemuannya dengan Putu PY pegawai kontrak RSU Negara di kamar hotel hanya membicarakan rencana membuat apotek.

BACA JUGA : Polisi Masih Intensif Tangani Kasus Buruh Perkosa Siswi SMK Jembrana


Dari sidang pertama tersebut BK kemudian melaksanakan rapat internal dan dalam rapat internal itu BK mengambil kesimpulan dalam sidang kedua. Keputusan tersebut mengacu pada keputusan DPRD terkait tata tertib, kode etik, dan jenis sanksi.

”Dari sanksi yang ada kami harus memilih apakah akan memberikan teguran lisan, teguran tertulis atau pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD. Kami sendiri sudah mengambil kesimpulan dan kami sudah sampaikan kepada terperiksa. Namun kami belum bisa sampaikan ke media sekarang karena itu menyalahi kode etik nanti," jelasnya.

BACA JUGA : Fitnah Pecalang, Tokoh NU Bersama Elemen Masyarakat Bali Laporkan Pentolan FPI ke Polda Bali


BK menurutnya akan menyampaikan kesimpulan kepada pimpinan DPRD dan dalam rapat internal DPRD. Namun demikian untuk saat ini sudah ada sanksi kepada oknum anggota DPRD Jembrana dan salah satunya sudah diputuskan.  

BK menurutnya juga menunggu jadwal rapat paripurna internal. Namun jika ada perkembangan lebih lanjut, keputusan paripurna terkait sanksi kepada yang bersangkutan bisa berubah.(BB).