Berubah, KPU Denpasar Gelar Pemungutan Suara Ulang TPS 05 Dauh Puri

  21 April 2019 POLITIK Denpasar

ilustrasi nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. KPU Denpasar akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 05 Dauh Puri, Denpasar Barat. Setelah sebelumnya KPU Denpasar merekomendasikan hanya akan melakukan perbaikan administrasi dengan menerbitkan Form A5-KPU. 
 
 
"Karena tindak lanjut pertama dan kedua atas surat rekomendasi yang diberikan kepada KPPS kami tidak cukup jelas, dan pada balasan yang kedua sudah cukup jelas langkah yang harus diambil terkait pemilih KTP-el  luar Denpasar yang menggunakan hak pilih dan diberikan surat suara PPWP (Pemilih Pemilu Presiden dan Wakil Presiden) saja di TPS tersebut," ucap Ketua KPU Denpasar I Wayan Arsa Jaya, Minggu (21/4).
 
Terkait persiapan PSU, katanya, untuk surat suara pihaknya memohon ke KPU Provinsi Bali untuk menyiapkan, sementara logistik lainnya disiapkan oleh di KPU Kota Denpasar.
 
"Jumlah pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT) 210 orang , DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) 8 orang. Sesuai dengan PKPU 3 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara, terkait PSU semua pemilih tersebut diundang," tandasnya.
 
Sebelumnya dikutip dari Antara.com TPS 05 Kelurahan Dauh Puri, Denpasar, ada pemilih dengan KTP elektronik luar Bali yang menggunakan hak pilihnya tanpa mengantongi formulir model A5 atas nama Wiwik Trianawati asal Semarang, Jawa Tengah. 
 
"Hari ini Ketua KPPS 05 menindaklanjuti surat putusan acara cepat dari pengawas TPS yang diterima pada Jumat, 19 April 2019," ucapnya.
 
Arsa mengemukakan, terkait pertimbangan pemungutan suara ulang harus memenuhi tiga unsur seperti tercantum dalam Peraturan KPU No 3 pasal 65 ayat 2 poin d dan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 372 ayat 2 poin d.
 
Menurut dia, ketiga unsur dalam regulasi tersebut bersifat kumulatif. Sedangkan untuk kasus TPS 05, pemilih itu sudah memegang KTP elektronik dan sudah terdaftar di DPT (di Jawa Tengah). Yang tidak terpenuhi unsur administrasi sebagai pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).
 
"Dalam kasus ini, substansi hak pilih harus diselamatkan. Beda dengan kasus di Kabupaten Jembrana, dari dua orang pemilih itu, salah satunya tidak terdaftar di DPT manapun," ucap Arsa.
 
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali mencatat tiga tempat pemungutan suara di tiga kabupaten/kota di Pulau Dewata berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang karena ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran pemilu.(BB/Antara.com)