‎Kembali Datangi Imigrasi Ngurah Rai

Beri Efek Jera, Pengurus HPI Harap Guide Ilegal Asing "MY" Dihukum Berat

  17 April 2018 PERISTIWA Badung

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Sebelumnya pada 9 April lalu, 50 orang Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) DPD Bali mendatangi kantor Imigrasi Kelas I, Ngurah Rai di Jalan Perum Jimbaran Nomor I, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung menuntut pengetatan pengawasan tenaga kerja asing di Bali. 
 
Pada Selasa (17/4/2018) perwakilan HPI kembali mendatangi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jimbaran, Badung untuk mengawal dan menindaklanjuti laporannya yang mereka sampaikan sebelumnya.
 
 
Sejumlah pengurus HPI yang dipimpin langsung oleh Ketua HPI DPD Bali I Nyoman Nuarta bersama dua orang kuasa hukum diterima langsung oleh Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Amran Aris sebelum akhirnya mereka melakukan dialog tertutup.
 
Seusai melakukan dialog dengan Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Ketua DPD HPI Bali I Nyoman Nuarta mengaku kedatangannya bersama sejumlah anggota HPI dan dua orang kuasa hukum yang mendampinginya untuk berkoordinasi terkait proses hukum terhadap salah seorang guide ilegal bahasa Mandarin yang melakukan tindakan kekerasan terhadap salah seorang anggota paguyubannya. 
 
 
Dia mengatakan proses hukum terhadap pelaku yang berinisial MY harus dilakukan seadil-adilnya agar hal itu bisa memberi efek jera terhadap pekerja asing ilegal di Bali. Terkait hal ini, ia yakin dan percaya komitmen dan niat baik dari Kepala Imigrasi Ngurah Rai. Menurutnya, dalam dialog tadi salah satu wujud komitmennya adalah pembentukan Satgas pengawas bersama Wasdakim. 
 
"Untuk kasus ini dalam dialog tadi ada dua hal yang dipertimbangkan. Pertama apakah dilakukan dengan pro justisia atau dideportasi. Terkait persoalan administrasi kita masih menguji bukti-bukti petunjuk. Nantinya akan dipilah dan dipilih kira-kira dari dua alternatif yang akan dipilih," katanya.
 
 
Sementara itu, Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Amran Aris mengatakan dalam kasus ini yang paling tepat dilakukan untuk memberi efek jera adalah deportasi. Jika dideportasi yang bersangkutan dicekal masuk Indonesia selama 6 bulan dan bisa diperpanjang. 
 
Sedangkan jika mengambil langkah pro justisia efek jeranya kurang besar karena bisa jadi nantinya hanya tindak pidana ringan. Dia mengaku pihaknya tak bisa langsung memberikan pencekalan lebih dari 6 bulan karena terbentur aturan. Jika diberi waktu pencekalan selama setahun misalnya itu harus melalui keputusan MK.
 
 
"Kalau tak puas kami arahkan ke rana pro justisia. Tapi takutnya nanti dinilai tindak pidana ringan. Kenanya denda. Untuk saat ini kami masih berdisukusi dengan pihak HPI apakah deportasi atau pro justisia," ucap Amran seraya mengaku baru menjabat dua minggu sebagai Kepala Imigrasi Ngurah Rai.
 
"Kalau saya pilih ya deportasi. Kalau dia investasi di sini, enam bulan tidak masuk Bali rugi besar dia. Tetapi kalau pro justisia kemungkinan tipiring. orangnya masih ada di Bali," terangnya.
 
Disisi lain, kuasa hukum HPI, Rado Fridsel L mengatakan apa yang dilakukan oleh pelaku dalam kasus ini adalah bukan tindakan administrasi tetapi tindak pidana imigrasi. Dia menjelaskan dalam UU Imigrasi pasal 122 menyebutkan orang yang melakukan kegiatan tanpa izin itu maksimal hukumanya 5 tahun. 
 
Dia mengakui terduga sudah dilimpahkan ke imigrasi Sabtu kemarin. Pada saat itu Wasdakim mengaku bahwa yang bersangkutan belum bisa menunjukan paspor.
 
 
"Hal ini yang akan kami kejar dan kawal bersama HPI. Untuk kasus ini kami siap terus kawal. Saksi dan bukti kami sudah siap. Pelaku itu melakukan kegiatan mengantar tamu (guide). Logika hukum sederhana saja, seorang WNA datang ke satu rumah makan tak mungkin dalam sebulan terus hadir di situ. Selain itu kami juga punya bukti kunjungan dari yang bersangkutan di rumah makan tempat kejadian perkara," sentilnya.
 
 
Guna menyeret pelaku demi keadilan dan efek jera, pihaknya sudah melayangkan surat ke Mapolda Bali dan berharap suratnya mendapat balasan sehingga bisa segera audensi dengan Kapolda Bali untuk melaporkan kasus ini dengan disertai berbagai bukti pendukung.
 
"Kita sudah kirim surat terhadap kasus ini dengan disertai berbagai bukti. Kita berharap dalam waktu minggu ini atau minggu depan bisa audensi atau dialog dengan bapak Kapolda Bali agar pelaku dihukum yang setimpal perbuatannya," tegas Rado mengakhiri.(BB).