Belum Bisa Tunjukan Ijin, Satpol PP Jembrana Berikan Surat Teguran Kepada Pengelola Mie

  22 Juni 2022 PERISTIWA Jembrana

Ket poto : Satpol PP Kabupaten Jembrana pasang line di perusaan mie

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Perusahaan mie di Kabupaten Jembrana mendapat teguran pertama dari Satpol PP Kabupaten Jembrana. Hal tersebut dikarenakan sampai saat ini pihak pengelola belum bisa menunjukan ijin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), padahal sesuai kesepakan pertama saat membuat surat pernyataan kesanggupan melengkapi ijin.

Diketahui sebelumnya, usaha Mie yang memiliki cabang di sejumlah daerah di Indonesia ini dihentikan oleh Satpol PP Jembrana beberapa waktu lalu. Satpol PP memasang garis Pol PP, karena belum memenuhi perijinan khususnya terkait gedung yang digunakan dan kelaikan gedung

Kepala Satpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya mengatakan saat dikonfirmasi awak media mengatakan, pihaknya memang telah melayangkan surat teguran pertama pada hari Selasa 21 Juni 2022. Teguran tersebut isinya supaya menghentikan penggunaan gedung sepanjang proses perijinan belum selesai. Hal tersebut sesuai dalam surat teguran nomor 331.1/642/Sat.Pol.PP/VI/2022.

“Untuk poin kedua, dalam kurun, kurun waktu 7 hari setelah menerima teguran pertama, jika belum bisa menunjukan ijin yang harus dilengkapi, maka akan diambil tindakan sesuai prosedur yang berlaku. Sesuai prosedur setelah teguran I, tujuh hari belum dipenuhi kita layangkan teguran II dan berlanjut teguran III tiga hari kemudian. Bila tidak bisa dipenuhi, ya proses selanjutnya kita serahkan ke yustisi dari PPNS dengan OPD terkait,” terangnya. Rabu (22/6/2022)

Sesuai surat teguran pertama, lanjut Leo, dikeluarkan, selama 15 hari yang diberikan atas kesanggupan pihak pengelola memenuhi perijinan belum bisa dilakukan. Pihak pengelola belum bisa memenuhi surat ijin PBG dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). “Gedungnya belum memenuhi perijinan dari daerah. Kami memberikan kebijaksanaan dalam oprasionalnya hanya menjual dagangan tetapi tidak untuk dimakan ditempat hanya bisa take away,” pungkasnya. (BB)