Begini Suasana Pernikahan Hindu di Era New Normal

  16 Juli 2020 SOSIAL & BUDAYA Jembrana

Keterangan poto : Prosesi Ngeraos atau akad nikah secara Hindu dengan memperhatikan protokol kesehatan.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Memasuki era baru atau New Normal, masyarakat Hindu di Bali mulai banyak melaksanakan upacara pernikahan.

Namun meskipun pelaksanaan akad nikah disertai resepsi sederhana secara Hindu, tetap memperhatikan protokol kesehatan, lantaran pandemi covid 19 masih melanda.

Seperti akad nikah pasangan Dewa Kade Dipta Swateja (24) asal Banjar Wali, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrna, Bali dengan Dewa Ayu Komang Rini Wiandari (21), asal Desa Air Kuning, Jembrana, Kamis (16/7) berlangsung sederhana dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Saat prosesi 'Ngeraos' atau akad dikah di rumah memplai wanita, oleh Adat dan Dinas kedua asal memplai, mendapat pemantauan dari aparat kepolisian (Bhabinkamtimas) dan TNI (Babinsa) serta Gugus tugas penanganan covid 19 desa Air Kuning, serta aparat Desa Dinas dan Desa Adat setempat.

Rombongan keluarga dari kedua memplai yang jumlahnya tidak lebih dari 30 orang, diwajibkan mengenakan masker. Serta wajib mencuci tangan sebelum masuk lokasi. Pihak keluarga memplai wanita telah menyiapkan tempat cuci tangan di pintu masuk pekarangan rumah.

Demikian halnya saat prosesi akad nikah berlangsung, jarak duduk keluarga memplai diatur minimal 1 meter satu sama lainnya. Lansia dan yang mengajak balita, oleh anggota Pecalang yang bertugas tidak diijinkan masuk karena rentan penularan covid 19.

"Sebenarnya sejak covid 19 melanda pernikahan tidak tilarang, hanya dihimbau untuk ditunda dan tidak melaksanakan resepsi. Kakau sekedar akad nikah diperbolehkan dengan peserta dibatasi," terang Bendesa Pakraman Yehenbang, Ngurah Gede Aryana, Kamis (16/7/2020).

Demikian halnya saat new normal, pernikahan mulai ngeraos (akad nikah) hingga resepsi bisa dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

Seperti pihak penyelenggara wajib menyiapkan tempat cuci tangan yang diletakan di depan atau di pintu masuk. Peserta atau undangan jumlahnya dibatasi dan diwajibkan mengenakan masker.

"Termasuk pengaturan jarak duduk undangan diatur sesuai ketentuan, minimal jarak 1 meter satu sama lainnya. Waktu pelaksanaan juga dibatasi," ujarnya.

Lanjut Aryana, ketentuan tersebut wajib dilaksanakan jika hendak nelangsungkan prosesi pernikahan bagi umat Hindu di Bali. Tentunya sebelum pelaksanakan mengajukan pemberitahuan kepada pihak aparat adat setempat.

Pantauan redaksi tadi pagi dilokasi berlangsungnya akad nikah pasangan Dewa Kade Dipta Swateja dengan Dewa Ayu Komang Rini Wiandari berlangsung sangat sederhana yang hanya dihadiri beberapa keluarga kedua mempelai.

Protokol kesehatan ketat dilaksanakan oleh pihak penyelenggara dalam hal ini pihak memplai wanita. Dengan pengaturan jarak, wajib mengenakan masker dan terlebih dahulu sebelum masuk wajib mencuci tangan. Pelaksanaan akad nikah juga mendapat pantauan dari istansi terkait.(BB)