Bayi Terpidana Pembunuh Ibu Kandungnya di Hotel Raja Arab Menginap Diadopsi

  17 Maret 2017 PERISTIWA Denpasar

ilustrasi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Masih ingat sejoli Heater Lois Mack dan Tomy Schafer terpidana asal Amerika Serikat yang menjalani hukuman penjara 2 tahun di Lapas Kerobokan Bali.

Kedua pasangan kekasih ini dibui setelah membunuh ibunya di sebuah kamar hotel mewah St. Regis Nusa Dua yang ditempati Raja Salman menginap saat tour seminggu di Bali.

BACA JUGA : Saat Nyepi, PLN Jamin Tak Padamkan Listrik di Seluruh Bali

Di dalam Lapas Kerobokan, Lois melahirkan bayi mungil. Putrinya itu diberi nama Stella. Kini bayi mungil itu beranjak umur 2 tahun. Kabar baiknya, bayi Stella hari ini akan jalani penyerahan orang tua asuh.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Denpasar, Tony Naingggolan.

"Sesuai dengan undang-undang balita hanya diperbolehkan bersama orang tuanya di dalam penjara hanya sampai umur dua tahun," kata Tony Jumat (17/3/2017).

BACA JUGA : Peradah Bali Minta BNN Edukasi Bahaya Narkoba di Medsos

Dia mengatakan, Heater dengan pihak yang mengasuh sudah melakukan serah terima secara simbolis dan penanda tanganan hak asuh pada Kamis 16 Maret 2017, kemarin di Lapas Kerobokan.

"Hari ini jadinya bayi Stella ini secara fisik akan diambil. Dan pertama akan dibawa ke Imigrasi untuk menentukan status bayi ini," katanya.

Seperti diketahui, bahwa ayah dan ibu ( Heater Lois Mack dan  Tomy Schafer) bayi Stella ini terjerat kasus pembunuhan pada tahun 2014 lalu.

BACA JUGA : Kedatangan Peraih Nobel Dunia, Unud Diharapkan Bisa Tingkatkan Intelektualitas

Heater Lois Mack dan  Tomy Schafer telah membunuh Sheila Ann Von Weise (62) di hotel ST Regis, Nusa Dua, Badung tepatnya pada 12 Agustus 2014 lalu.

Kemudian Heater divonis oleh majelis hakim 10 tahun penjara. Sementara itu Tomy Schafer divonis 18 tahun penjara. Sedangkan, Stella lahir pada pertengahan tahun 2015 lalu.(BB).