Bawaslu Sikapi Pencalonan Bendesa dan Antisipasi Ancaman Hoak Selama Pemilu

  08 Mei 2023 POLITIK Jembrana

Ket poto : Bawaslu Provinsi Bali di Dampingi Bawaslu Jembrana adakan rapat Konsolidasi Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten Jembrana dengan Media Jurnalistik

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Bawaslu Jembrana– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan ancaman informasi hoaks selalu menjadi buah bibir di setiap hajatan, pentingnya pemberitaan Pemilu 2024 yang harus dijaga sehingga mendapat pemberitaan yang tepat dan akurat.

Hal ini Pers merupakan pilar demokrasi, tentu dalam pemberitaan harus menyajikan pemberitaan yang tepat. Hal tersebut Bawaslu Jembrana gelar rapat Konsolidasi Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten Jembrana dengan Media Jurnalistik, bertempat di Lesehan Kreteg Nyirang. Senin (8/5).

Ketua Bawaslu Bali I Ketut Ariyani menyampaikan peran media sangat penting dalam mensukseskan Pemilu. Hal ini sudah Jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.Meskipun saat ini dengan banyaknya media cetak dan online yang ada, tentu banyak pilihan bagi masyarakat untuk konsumsi pemberitaan berkaitan pemilu.

“Masyarakat sekarang sudah bisa memilah, mana pers yang pemberitaannya hanya itu itu saja. Jangan sampai mengorbankan masyarakat dalam memperoleh Informasi terkait pemilu,” ujar Srikandi Bawaslu Bali itu

Disinggung Terkait bendesa yang mencalonkan diri menjadi calon legislatf Ketua Bawaslu Bali I Ketut Ariyani mengatakan, dalam rapat di DPRD Provinsi Bali tidak ada kesepakan pemahaman yang sama dalam rapat tersebut. “Untuk bendesa saya rasa tidak ada reglulasidan masing-masing desa adat mempunyai awig sendiri,” ucapnya.

Menurtnya, jika ada bendesa yang PNS, mereka harus mundur dari PNS sebelum mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif. “Kalau ada bendesa yang digaji oleh BUMN dan BUMD mereka juga harus mundur. Kami harus menkaji dulu dan tidak bisa mengatakan kalau bendesa tidak boleh maju menjadi salon legislative, ini harus ddalami terlebih dahulu sebagai penjelasan dari Bawaslu.

Lebih jelasnya Ariani mengatakan, kembali lagi ke undang-undang yang mengatur, apakah bendesa dilarang atau tidak, sepanjang tidak ada larangan apakah boleh atau tidak. “Tentu kami akan melakukan kajian terlebih dahulu. Terkait bendesa yang digaji oleh APBN dan APBD tentu kami juga akan mengkaji lebih dalam lagi,” jelasnya.

Dijumpai kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan mengatakan, pada masa kampanye nanti, dipastikan akan memasuki masa ramai. Masa kampanye itu, akan dilakukan pemasangan alat peraga kampanye, pemasangan reklame, termasuk pemasangan Iklan di media massa, media elektronik dan media online.

"Terkait durasi pemasangan iklan, sudah di atur dalam ketentuan Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu, itu durasinya hanya 21 hari, sampai dengan masa tenang tanggal 11-13 Februari 2024."tutur Pande di hadapan media.

Dalam konsolidasi tersebut, tampak hadir Anggota Bawaslu Jembrana, Ni Made Wartini dan I Nyoman Westra, didampingi Korsek Bawaslu Jembrana Putu Gili Astika, diikuti media Se- Kabupaten Jembrana. (BB)