Bahas Anggota Dewan Positif Narkoba, Pimpinan DPRD Bali Gelar Rapim

  21 Mei 2016 PERISTIWA Denpasar

baliberkarya.com/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com. Denpasar- Tes urine yang digelar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali di DPRD Bali baru-baru ini, sudah didapatkan hasilnya. Dari hasil pemeriksaan BNN, satu anggota Dewan dinyatakan positif narkoba.

Hal ini pun dibenarkan Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korrv dihubungi per telepon, Jumat (20/5/2016). "Kami sudah menerima, tapi siapa, saya belum tahu karena suratnya langsung ke Pak Ketua." ujarnya.

Sugawa menambahkan. hasil pemeriksaan BNNP Bali ini akan didiskusikan terlebih dahulu di antara pimpinan Dewan. Termasuk akan dikoordinasikan dengan pihak BNN selaku pemberi informasi.

"Kami baru datang dari luar daerah. Berarti Senin baru akan dibicarakan dalam rapat pimpinan. Setelah itu apa langkah lebih lanjut." jelas pohtisi Partai Golkar ini.

Senada dengan Sugawa Ko­rrv. Ketua Badan Kehormatan DPRD Bali Gde Ketut Nugrahita Pendit mengatakan, masalah ini memang harus dibicara­kan terlebih dahulu di tingkat pimpinan. Sebab, baru kali ini ada anggota yang terindikasi menggunakan narkoba.

"Jika memang ada anggota terindikasi. kita koordinasi di tingkat pimpinan dululah. nanti apa selanjutnya kita am- bil. Setelah dari pimpinan. baru kita serahkan ke fraksi. Dari situ baru diputuskan apakah perlu sidang di BK." ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Bah Wayan Adnyana mendukung upaya BNNP Bali dalam pemberantasan narkoba. Ketika ada satu anggota Dewan yang dikatakan positif narkoba, politisi dari Dapil Tabanan ini menverahkan tindakan selanjutnya pada BNN.

"Apakah dilakukan rehabilitasi dan sebagainya, tentu tindakan-tindakan itu mereka yang tahu protapnya." ujarnya. Meski demikian, lanjut Adnyana, De­wan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kalau memang sampai masuk proses hukum, anggota yang dikatakan positif narkoba diberhentikan sementara selama proses itu berlangsung. Atau sampai ada putusan hukuman bagi anggota tersebut. (bb)