Astaga! Sumur Bor Tambak Ternyata Bodong

  27 April 2017 PERISTIWA Jembrana

Baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Sumur bor yang dibuat oleh CV Oke untuk mengaliri tambak milik orang asing dan diprotes warga lantaran 16 sumur warga mengering ternyata bodong alias tak berizin.
 
Bukan hanya itu, delapan buah sumur bor tersebut juga tidak pernah membayar restribusi/pajak ke pemerintah sehingga pemerintah baik provinsi maupun kabupaten dirugikan.
 
Meski delapan sumur bor tersebut dibuat pihak tambak setahun lalu, pemerintah dalam hal ini Camat Mendoyo baru menyadarinya. Padahal keberadaannya telah merugikan masyarakat sekitar dan pemerintah.
 
Pengelolaan air bawah tanah haruslah memiliki izin dan wajib membayar restribusi kepada pemerintah daerah sesuai Perda Provinsi Bali nomer 9 tahun 1998 tentang Peraturan, Perijinan, Pengawasan dan Pengendalian Pengambilan Air bawah tanah dan air permukaan.
 
Kenyataannya delapan sumur bor yang dibangun pihak pemilik tambak yang notabennya warga asing tidak memiliki izin dan belum pernah mengajukan izin.
 
Terkait hal tersebut Camat Mendoyo Gede Sujana dikonfirmasi melalui telpon siang tadi membenarkan, selama dia menjabat pihak pengelola tambak yang berlokasi di Banjar Yehbuah, Desa Penyaringan, Mendoyo tersebut belum pernah mengajukan izin.
 
"Kami sudah periksa arsip perijinan dan kami pastikan selama kami menjabat belum pernah pihak tambak mengajukan permohonan ijin pembangunan sumur bor tersebut,” terangnya, Kamis (27/4/2017).
 
Karena itu pihaknya telah menugaskan stafnya untuk mengecek ke lokasi, guna memastikan sumur-sumur bor tersebut memang benar tidak berijin. Namun hingga siang hari pihaknya belum mendapatkan laporan hasil pengecekan dari stafnya yang melakukan pengecekan ke lokasi tambak.
 
"Memang berdasarkan Perda Provinsi Bali nomor 9 tahun 1998, pemilik tambah wajib mengajukan izin dan wajib membayar restribusi pengambilan air dibawah tanah,” ujarnya.
 
Jika nantinya dari hasil mengecekan ternyata memang benar sumur bor di tambak tersebut tidak memiliki ijin, pihaknya akan bersurat kepada pemilik tambak agar segera melengkapi segala perijinan terkait pengambilan air bawah tanah tersebut.
 
Penanggungjawab Tambak Koli Yumanto dikonfirmasi melalui telpon membenarkan sumur-sumur bor yang ada ditambak tersebut tidak memiliki ijin karena dari awal pembuatannya belum pernah mengajukan ijin.
 
Menurutnya di tambak tersebut ada delapan sumur bor, namun hanya empat yang berfungsi untuk mengaliri air di tambak tersebut sebagai pencampur air laut. Sumur-sumur bor tersebut dibangun sejak enam bulan lalu.
 
"Memang saya akui semua sumur bor ditambak tidak memiliki ijin karena belum pernah mengajukan ijin,” tutupnya.(BB)