Astaga! Satu Caleg Perempuan Partai Nasdem Terancam Dicoret dari DCT

  24 September 2018 POLITIK Jembrana

ilustrasi nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Salah satu Caleg dari Partai Nasdem Jembrana dapil Mendoyo, terancam gagal mengikuti pertarungan pada Pemilu Legislatif 2019 mendatang. Pasalnya setelah ditetapkan menjadi calon tetap, calon tersebut beru diketahui tercatat sebagai pegawai kontrak  Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Jembrana.
 
 
Calon wanita tersebut dipastikan belum mundur dan belum diberhentikan sebagai tenaga kebersihan di pasar Ijogading. Karena itu, caleg nomor urut 7 dari daerah pemilihan Jembrana 4 atau Kecamatan Mendoyo ini terancam dicoret.
 
Kepastian bahwa caleg atas nama I Gusti Ayu Ketut Ernawati belum mengundurkan diri dan diberhentikan tersebut, diperoleh setelah Bawaslu Jembrana melakukan klarifikasi ke dinas yang membuat surat perjanjian kerja, Senin (24/9) siang.
 
“Dari hasil klarifikasi yang kita lakukan tadi, caleg yang bersangkutan belum pernah mengajukan pengunduran diri. Dengan demikian caleg tersebut masih tercatat sebagai pegawai kontrak aktif,” terang Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan, Senin (24/9/2018).
 
KPU Jembrana dan Bawaslu Jembrana mengaku kecolongan dan merasa tertipu dengan status pekerjaan sebenarnya caleg dari Partai Nasdem tersebut. Dalam berkas pendaftaran, status pekerjaan sebagai ibu rumah tangga, sehingga ketika masuk dalam sistem pendaftaran di KPU tidak diminta surat pengunduran diri dan pemberhentian.
 
“Semestinya surat pengunduran diri itu diserahkan pada saat pendaftaran, jika yang bersangkutan jujur mengenai pekerjaannya,” terangnya.
 
Karena sudah dipastikan belum mengundurkan diri dan belum diberhentikan, caleg tersebut terancam dicoret. Pencoretan bisa berdampak pada caleg lain dari partai Nasdem dalam satu dapil karena mengurangi persentase 30 persen kuota perempuan dalam satu dapil.
 
Pande menegaskan masih mempelajari dari segi aturan dan akan melakukan klarifikasi pada caleg tersebut untuk memastikan, sebelum nantinya akan diambil keputusan terhadap masalah tersebut.
 
Komisioner KPU Jembrana, Divisi Teknis Penyelenggaraan Ketut Gede Tangkas Sudiantara dikonfirmasi terpisah mengatakan, caleg dari dapil Kecamatan Mendoyo tersebut belum menyerahkan pengunduran diri baik saat pendaftaran dan setelah penetapan DCT.
 
Pihaknya belum bisa memutuskan, apakah caleg tersebut tidak memenuhi syarat sehingga bisa dicoret atau tetap sebagai caleg. Di samping itu, jika dicoret bisa berdampak pada caleg lain dalam satu dapil karena bisa mempengaruhi seluruh dapil jika kurang 30 persen. Pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi terkait masalah ini.
 
 
Sementara itu PLH Ketua KPUD Jembrana Nengah Suardana dikonfirmasi mengatakan hingga saat ini caleg yang bersangkutan belum mengajukan pengunduran diri. Dengan demikian menurutnya, caleg yang bersangkutan bisa dicoret.
 
KPU Jembrana menurutnya merasa dibohongi oleh caleg bersangkutan dan juga bisa disebut caleg yang bersangkutan telah melakukan pemalsuan data. Padahal yang bersangkutan maupun partainya telah menandatangani fakta integritas.
 
Sebelumnya, Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif Jembrana resmi ditetapkan KPU Jembrana. Di antara caleg yang ditetapkan dalam DCT itu ada seorang pegawai kontrak Pemkab Jembrana. Lolosnya caleg yang masih berstatus pegawai kontrak Pemkab Jembrana itu mengundang pertanyaan banyak pihak, karena belum mengajukan pengunduran diri sesuai aturan yang berlaku.
 
Sementara sebelumnya saat peresmian Kantor, Minggu (23/9) sore, Ketua DPD Nasdem Jembrana Made Dwi Masti mengatakan, calegnya itu telah mengajukan pengunduran diri ke Pemkab Jembrana per tanggal 18 September, atau sebelum penetapan DCT, sehingga menurutnya pencalonan Partai Nasdem Jembrana klir dan bersih.(BB)