Astaga! Ratusan Box Ikan Tongkol Tanpa Dokumen Diamankan di Gilimanuk

  19 November 2018 PERISTIWA Jembrana

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, berhasil mengamankan ratusan box sterofoam ikan tongkol tanpa dokumen, Minggu (18/11) malam.
 
 
Berawal dari pemeriksaan rutin terhadap orang, kendaraan dan barang yang keluar atau masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk yang dilakukan petugas. Ditemukan tiga unit kendaraan pik up yang hendak keluar Bali memuat ratusan box sterofoam.
 
"Kami kemudian lakukan pengecekan lebih teliti untuk mengetahui isi box sterofoam tersebut," terang Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi, Senin (19/11/2018).
 
 
Setelah dilakukan pemeriksaan dengan teliti lanjut Muliyadi, ternyata isi box tersebut ikan tongkol. Setelah dihitung jumlah keseluruhan mencapai 111 sterofoam, dimuat oleh tiga kendaraan pik up tanpa dokumen sertifikasi kesehatan dari Karantina daerah asal.
 
 
"Ikan tongkol tersebut diangkut dari Karangasem, Bali dan rencananya akan dibawa ke Muncar, Jawa Timur," ujar Muliyadi.
 
 
Ketiga kendaraan pik up yang kedapatan memuat ratusan box ikan tongkol ilegal tersebut masing-masing, kendaraan Daihatsu Grand Max warna hitam DK 8860 GC yang dikemudikan oleh I Kadek Budi Yasa (33), asal Karangasem dan Mitsubishi L300 warna hitam DK 8293 SY, dikemudikan oleh I Nengah Anto Wijaya (23), asal Karangasem serta Mitsubishi Colt DK 9740 SA, yang dikendarai oleh I Gede Sukarata (60) asal Buleleng.
 
 
Ketiga kendaraan pik up berikut muatannya berupa 111 sterofoam yang berisi ikan tongkol serta pengemudinya kemudian diamankan di Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pengirimannya melanggar pasal 31 UU RI No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan jo Pasal 53 KUHP.(BB)