Arahkan Warga Pilih Koster-Ace, Kaling Kwanji 'Jadi Sorotan' Panwaslu

  04 Mei 2018 POLITIK Denpasar

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Aksi curang dan pelanggaran sistematis menjelang hari pencoblosan Pilgub Bali, Rabu (27/6) mendatang mulai muncul kembali. Temuan terbaru tersebut berkaitan dengan perubahan kelurahan menjadi desa di Kabupaten Badung. 
 
 
Dalam surat dengan kop alias kepala surat bertuliskan Lingkungan Kwanji Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung itu tertera beberapa hal yang sedang diawasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Badung. 
 
Terutama menyangkut kebulatan tekad warga setempat untuk memenangkan paslon Wayan Koster- Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Koster-Ace) menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dan sepakat memilih dan memenangkan I Made Ardana sebagai Perbekel Sempidi. 
 
Perhatian makin tertuju pada nama I Nyoman Budha Arka yang merupakan Kepala Lingkungan Kwanji, Kelurahan Sempidi. Dua keputusan di atas tertera dalam surat yang ditandatangi I Nyoman Budha Arka, Senin, 16 April 2018. 
 
 
Isi surat menyebutkan pada Minggu, 15 April 2018 pukul 19.00 bertempat di Bale Banjar Kwanji Kelod, Lingkungan Kwanji, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Badung warga setempat melakukan rapat. Adapun agenda yang dibahas menindaklanjuti keputusan rapat kelompok kerja (Pokja) Desa Adat Sempidi-Kwanji tanggal 16 Juli 2017 terkait sosialisasi perubahan status kelurahan menjadi desa dinas dan mensosialisasikan pemilihan Gubernur Bali (Pilgub Bali). 
 
 
Belum diketahui dengan jelas apa kaitan antara perubahan kelurahan menjadi desa dengan keputusan warga setempat memenangkan paslon Wayan Koster- Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Koster-Ace) dan I Made Ardana sebagai Perbekel Sempidi. 
 
Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia mengatakan temuan tersebut sedang dibahas oleh Panwaslu Badung. Sementara, Ketua Panwaslu Badung I Ketut Alit Astasoma mengatakan setelah melakukan kroscek, pihaknya menemukan bukti bahwa Kepala Lingkungan Kwanji, I Nyoman Budha Arka tercatat dan memiliki surat keputusan (SK) sebagai bagian dari struktur Kelurahan Sempidi.  
 
"Kita tidak akan lepas tangan. Tetap kita proses. Bila tak ada saksi pengawas yang kita pakai saksi. Ini mekanisme sederhana yang kita pakai dan diatur dalam undang-undang," tegasnya. 
 
 
Terkait rujukan pasal yang berpeluang menjerat nama-nama yang ada di dalam surat tersebut, Astasoma menjawab Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. 
 
 
"Segera kami panggil yang bersangkutan. Kami memiliki waktu 5 hari kalender untuk mengumpulkan alat bukti dan klarifikasi," jelasnya. 
 
Seperti diketahui, pelanggaran juga terang-terangan dilakukan oleh Perbekel Desa Dalung I Gede Putu Arif Wiratya. Bahkan, wajahnya ada di dalam baliho yang sama dengan paslon Wayan Koster- Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Koster-Ace). 
 
Baliho yang dipasang di Banjar Celuk, Desa Adat Padang Luwih, Dalung itu hanya bertahan tiga hari sebelum akhirnya dibongkar oleh Panwaslu Badung.(BB).