Arah Kade! Tim Kampanye Dinilai Tidak Mematuhi Aturan SK KPU Jembrana

  09 Januari 2024 POLITIK Jembrana

Ket poto : Salah satu lahan di pasangi baliho tanpa izin pemilik

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Tim kampanye di Kabupaten Jembrana dinilai banyak melanggar aturan SK KPU Kabupaten Jembrana, mereka tidak mematuhi aturan dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang kebanyakan melanggar aturan dengan memasang atribut di pohon parahnya lagi pemasangan APK di lahan warga tanpa izin pemilik lahan, sehingga banyak pengaduan yang masuk ke Kantor Bawaslu Jembrana

Saat dikonfirmasi Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan seijin Ketua Bawaslu Jembrana mengatakan, banyaknya terjadi pelanggaran pemasangan APK di Kabupaten Jembrana pihaknya masih melakukan pendataan. Pihaknya menagkui memang banyak tim kampanye yang melakukan pelanggaran.

“Sebelum kita melakukan tindakan, kita akan melakukan komunikasi terlebih dahulu ke peserta pemilu. Kalau memang nanti dibutuhkan ya kita akan melakukan penertiban bersama Satpol PP Jembrana,” ucapnya. Selasa (9/1/2024).

Selain itu pihaknya juga sudah menerima banyak laporan dari pemilik lahan yang dipasangi baliho tanpa izin. “Kami sudah melakukan pendekatan terhadap tim kampanye agar dilakukan penertiban, sebelum kita melakukan tindakan. Untuk diluar itu memang belum dilakukan penertiban,” jelasnya.

Pande mengaku, sampai saat pihaknya masih melakukan pendataan, dan dilanjutkan dengan melayangkan peringatan kepada tim kampanye yang melakukan pelanggaran. “Kita melakukan tindakan persuasif terlebih dahulu lah meskipun sudah melakukan pelanggaran, terutama kita soroti pemasangan APK yang ada di pohon-pohon itu memang melanggar peraturan KPU juga SK KPU Jembrana nomor 148 itu memang tidak boleh pemasangan APK itu di pohon,” terangnya.

Selain itu, lanjut Pande, pihaknya juga sudah melakukan tindakan penertiban pada saat sebelum kampanye sebanyak 2 kali bersama Satpol PP Jembrana. Dirinya meyakini yang pasang APK di sembarang tempat yang tidak sesuai dengan peraturan KPU merupakan para pendukung caleg tersebut.

“Saya meyakini yang memasang APK tersebut merupakan para pendukung, rekanan dan relawan para caleg mereka. Penafsiran mereka tidak sama dengan peraturan sehingga terjadi pelanggaran. Sampai saat ini pelanggaran pemasangan APK dari Pekutatan sampai Melaya sudah melebihi angka 100,” ungkapnya. (BB)