Arah Kade! Penebangan Liar di Hutan Sari Kuning Marak, Pihak Kehutanan Dinilai Tutup Mata

  27 September 2023 PERISTIWA Jembrana

Ket poto: kondisi di hutan Sari Kuning, Desa Tukadaya, Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Penebangan kayu di hutan lindung Banjar Sari Kuning, Desa Melaya, Kabupaten Jembrana marak terjadi sampai saat ini. Kejadian tersebut membuat resah masyarakat setempat, mereka menilai pihak kehutanan tutup mata dengan kejadian tersebut 

Salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, sampai saat ini penebangan kayu di Utara hutan desa yang merupakan hutan lindung masih marak terjadi. Penebang kayu masuk ke hutan dengan menggunakan sepeda motor untuk mengangkut kayu. Mereka juga menggunakan sensor untuk menebang kayu.

"Banyak kayu yang sudah ditebang dan dibiarkan begitu saja, ada juga sudah dibawa dengan sepeda motor. Setelah menebang kayu, mereka menanam pohon pisang disana. Kebanyakan yang menebang kayu warga dari desa sebelah seperti Warnasari dan Manistutu," ucapnya. Rabu (27/9/2023).

Warga mengaku bingung terkait peraturan pengelolaan hutan oleh masyarakat. Sebelumnya, pihak kehutanan mengatakan bahwa hutan yang berada di utara hutan desa merupakan zona pemanfaatan. Hutan tersebut diperbolehkan dipakai untuk perkebunan oleh masyarakat, akan tetapi penebangan tidak boleh.

"Penebangan kayu tetap ada sampai saat ini. Seperti pihak kehutanan tutup mata dengan kejadian tersebut," tegasnya.

Perbekel Tukadaya I Made Budi Utama saat dihubungi via telepon membenarkan adanya penebangan tersebut. Ia mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak kehutanan untuk mengatasi masalah tersebut, namun belum membuahkan hasil.

"Kami terus melakukan koordinasi dengan pihak kehutanan akan tetapi mereka seperti tutup mata dengan kejadian tersebut," ucapnya..

Budi juga menjelaskan, di desanya memang ada hutan desa yang dikelola oleh kelompok Pengguna Kawasan Hutan (PKH). Kelompok tersebut sudah memiliki SK dari Kementerian Kehutanan, akan tetapi peraturannya tidak boleh menebang kayu.

"Warga yang kebanyakan dari luar desa kami hancur-hancuran menebang pohon di sana. Ini seolah-olah pihak kehutanan tutup mata," ucapnya.

Lebih jelasnya Budi mengatakan, lahan tersebut ditanami pohon pisang oleh warga setelah menebang kayu oleh warga. "Perlu diketahui, masyarakat Tukadaya kalau dihitung persentase ut berkecimpung di hutan desa dan hutan lindung tersebut hanya 20 persen sisanya warga di luar desa kami. Kalau 80 persen warga kami akan memberontak yang tidak setuju adanya penebangan kayu tersebut, hutan itu bisa ditutup warga, siapa yang berani ngomong kalau begitu," ungkapnya.

Sementara ditempat terpisah saat dihubungi via WhatsApp, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kawasan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Barat Agus Sugiyanto saat dikonfirmasi mengaku belum mendengar adanya penebangan kayu di hutan lindung tersebut. Ia mengatakan masih akan mengecek kebenarannya.

"Penebangan belum ada laporan dari LPHD dan Kasi Perlindungan, saya masih mengecek kebenarannya. Saat ini LPHD Tukadaya sudah mengalami dinamika pergantian," katanya. (BB)