Sidang Pembunuh Bayi Kembar

Aneh, Pacar Terdakwa Cuma Saksi. Keduanya Sepakat Aborsi Gunakan Sprite Dicampur Nanas Muda

  12 November 2018 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Terungkap kasus ibu pembunuh bayi kembar perempuan melakukan aborsi dengan cara meminum racikan minuman soda jenis Sprite yang dicampur dengan jus nanas muda.
 
 
Sekedar mengingatkan, kasus temuan bayi kembar dalam selokan yang sempat viral itu, menghadirkan saksi mahkota yang merupakan kekasih dari terdakwa Dafriana Wulansari alias Lani.
 
Majelis hakim yang diketuai Novita Riama sempat heran atas pengakuan saksi Fenantianus Karitas Redento alias Fenan yang merupakan pacar dari terdakwa perihal saat berhubungan dengan terdakwa. Saksi mengaku tidak mengetahui jika terdakwa dalam keadaan hamil.
 
"Saat saya jadi pacar dia (terdakwa) saya belum mengetahui dia hamil yang mulia. Akhirnya tau saat dia bercerita, kalau yang hamili tidak bertanggung jawab," aku saksi di persidangan ruang Kartika,Senin (12/11) di PN Denpasar.
 
Yang bikin seisi ruangan heboh saat Gambar Kaspar selaku Kuasa Hukum terdakwa menanyakan proses bayi itu terlahir paksa.
 
"Saat tau pacar kamu hamil. Apa yang kalian lakukan?" tanya Gambar dan dijawab saksi dengan sepakat untuk menggugurkan. "Dengan apa cara sodara saksi menggugurkan," tanya kembali Gambar.
 
 
 
"Saya buatkan jus nanas muda dicampur soda sprite. Diminumkan sampai 7 hari," aku saksi.
 
Hanya saja saksi mengaku sama sekali tidak tau kapan dan proses lahiran dari bayi kembar yang malang itu. Pengakuan saksi saat itu sedang pulang ke kampung halamannya di NTT.
 
Jawaban saksi sontak membuat Hakim menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi soal kenapa pihak pacar terdakwa tidak masuk sebagai terdakwa.
 
Untuk diketahui perbuatan terdakwa itu diatur dan dijerat dalam Pasal 76c Jo Pasal 80 ayat 3,4, UU RI Nomor 35 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda  paling banyak Rp72.000.000.
 
 
Untuk diketahui awal mula kasus ini. Mulanya, pada 12 Juni 2018 lalu sekira pukul 17.00 wita terdakwa dijemput saksi Fenantianus Karitas Redento alias Fenan yang merupakan pacar terdakwa untuk menginap di kosannya, di Jalan Ratna Gang Wedakura No. 06, Denpasar.
 
Pada malam harinya, terdakwa mulai merasakan sakit dibagian perut dan merasakan bayi yang dikandungnya hendak lahir. Saat bayi lahir terdakwa kemudian membunuh dengan cara mencekik dan menusuk dengan pisau dapur. Itu dilakukan lantaran pacarnya kabur.
 
Bayi kembar yang malang itu dibungkus menggunakan plastik hitam dan disimpan dicelah samping kamar kos. Pada hari minggu pada tanggal 15 Juni 2018 sekitar pukul 12.00 wita, saksi Waluyo, mencium bau tidak sedap dari celah kamar kos yang ditempati saksi Fenan.
 
Setelah di cek, sumber bau tak sedap itu berasal dari jasad bayi kembar yang dibuang terdakwa. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.(BB)