Ambil Paketan Kantor Pos, Kurir Narkoba Divonis 10 Tahun

  26 November 2018 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Belum sempat menikmati hasil sebagai kurir narkoba, I Made Surya Arnawan Giri (42) sudah harus mendekam selama 10 tahun di Lapas Kerobokan. Itu setelah Majelis Hakim di Denpasar menjatuhkan hukuman atas kasus kepemilikan narkotika dengan barang bukti sabu seberat 9,78 gram neto.
 
 
Ironisnya bandar besarnya yang mengiming-imingi terdakwa untuk menjadi kurir dan mengambil paketan, seperti kasus lainnya masih masuk daftar pencarian orang atau DPO.
 
Sebelum dijatuhkannya putusan Hakim, terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti Murtiasih dituntut pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1,5 Miliar subsider 6 bulan.
 
Pria asal Desa Wanagiri, Selemadeg, Tabanan itu oleh Majelis Hakim diketuai IGN Partha Bargawa dinilai bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.
 
 
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Made Surya Arnawan Giri dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar rupiah subsider 3 bulan penjara," tegas Ketua Hakim saat membacakan amar putusannya.
 
Sekedar untuk diketahui, terdakwa diringkus petugas dari BNNP Bali pada 27 Mei 2018 lalu bertempat di Kantor Pos Sempidi, Jalan Dalung, Mengwi, Badung.  
 
Saat itu diminta untuk mengambil paketan oleh seseorang yang dikenalnya dengan nama Pak Wayan dan masih DPO hingga kini. Petugas BNN yang mengetahui adanya kiriman paketan tersebut langsung menciduk terdakwa dan ditemukan barang bukti 7 buah plastik klip berisi sabu-sabu dengan total berat 9,78 gram neto.(BB)