Alih Fungsi Lahan Dikhawatirkan Pengaruhi Ketahanan Pangan Bangli

  14 Oktober 2017 OPINI Bangli

ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Bangli. Dalam rangka mengevaluasi dan menyusun kebijakan pembangunan ketahanan pangan kabupaten Bangli, sebagai rekomendasi kepada pemerintah Kabupaten dalam memantapkan ketahanan pangan di Daerah, Jumat (13/10/2017) digelar acara rapat Dewan Ketahanan Pangan  semester satu (1). Acara yang digelar di Ruang Pertemuan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) dihadiri oleh Ketua Dewan Ketahan Pangan Kabupaten Bangli yang diwakili oleh Asisten III, Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Bangli Wayan Sukartana, Perwakilan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bali serta anggota Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Bangli dengan narasumber dari Dinas Ketahan Pangan Provinsi Bali, Kodim 1626 Bangli dan Dinas Kesehatan.

Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Daerah Kabupaten Bangli, I Wayan Sukartana Melaporkan untuk meningkatkan kembali keberadaan Dewan Ketahanan Pangan (DKP) yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yaitu UU No. 32/2014 tentang pemerintahan Daerah yang kemudian di ubah dengan UU No. 23 tahun 2014, PP18/2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perda Nomor 11/2016 tentang pembagian urusan pemerintahan dimana ketahanan pangan dinyatakan sebagai urusan wajib pemerintah Daerah, selanjutnya keputusan Bupati Bangli nomor 520/40/2017 tentang pembentukan Dewan Ketahanan Pangan daerah Kabupaten Bangli. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Perpres 83/2016, Dewan ketahanan pangan setidaknya melakukan rapat dua (2) kali dalam setahun. Berkaitan dengan hal tersebut Dewan ketahanan Pangan Daerah Kabupaten bangli hari ini melakukan evaluasi untuk memantapkan ketahanan pangan tahun 2017, dengan tujuan adalah mengevaluasi dan menyusun kebijakan pembangunan ketahanan pangan kabupaten Bangli, sebagai rekomendasi kepada pemerintah Kabupaten dalam memantapkan ketahanan pangan di Daerah. Lanjut, mengacu pada UU nomor. 18/2012 ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi setiap rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, (beragam Gizi, sehat dan aman) merata terjangkau. Dengan mempertimbangkan tiga (3) aspek pangan yaitu 1. Ketersediaan, bagaimana agar pangan tersedia dengan cukup untuk memenuhi kebutuhan seluruh penduduk, baik jumlah maupun mutu serta aman. 2. Distribusi, bagaimana agar pasokan pangan dapat menjangkau keseluruh wilayah sehingga harga stabil dan terjangkau oleh rumah tangga. 3. Konsumsi, bagaimmana agar setiap rumah tangga dapat akses pangan yang cukup dan mampu mengelola konsumsi yang beragam, bergizi dan seimbang serta preferensinya. Lanjut dilihat dari aspek ketersedian pada saat semester I tahun 2017, bahan pangan tersedia sebanyak12.070,28 ton setara beras. 

Berikutnya bahan pangan ini dipenuhi dari hasil produksi pangan strategis, seperti padi 8.226,37 ton, Jagung 1.329,59 ton, Ubi kayu 460.14 ton dan ubi jalar 1.244,81 to.  Sehingga kontribusi bahan pangan non beras mencapai 3.034,54 ton (25,1%) dari ketersedian bahan pangan Kabupaten Bangli. Terdapat minus bahan pangan sebesar 760,42 ton setara beras dibanding dengan kebutuhan konsumsi untuk 225.100 jiwa penduduk bangli sebesar 12.830,700 ton.  Lanjut beberapa hal yang patut mendapat perhatian serius adalah bagaiman alih fungsi lahan bisa dibatasi sehingga bisa mempertahankan ketahanan pangan. Berikutnya mengurangi konsumsi beras dengan memanfaatkan bahan pakan lokal yang tersedia, mengembangkan teknologi pengolahan bahan pangan lokal yang memperpanjang masa simpan, alokasi penganggaran untuk dukungan manajemen dan kegiatan dewan ketahanan pangan.

BACA JUGA :
 

Sambutan Ketua Dewan Ketahanan Pangan Daerah yang dalam hal ini dibacakan oleg Asisten III  Warta Megantara menyampaikan Ketahanan pangan adalah hak Asasi setiap warga Negara yang harus difasilitasi pemenuhannya oleh pemerintah. Oleh Karena itu semua Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Dewan Ketahan Pangan harus bersinergi sesuai peran masing-masing dalam upaya memantapkan ketahanan pangan di Daerah. Hal ini merupakan sebuah tantangan mengingat adanya ketidak seimbangan antara pertumbuhan produksi dengan jumlah penduduk. “Menhadapi tantangan tersebut mengisyaratkan bahwa pembangunan ketahanan pangan harus diikuti dengan peningkatan kemandirian pangan masyarakat bahkan sampai pada tingkat rumah tangga” katanya. Lebih lanjut hal tersebut juga harus dilakukan secara terpadu, harus dipersiapkan dan dijalankan secara terkoordinasi dengan lintas sektor dalam program jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang dengan tiga aksi yaitu peningkatan kemandirian pangan masyarakat dipedesan seperti desa mandiri. Berikutnya peningkatan ketersedian melalui peningkatan produksi pangan setempat. Penguatan lembaga distribusi pangan masyaralkat melalui perbaikan sistem distribusi pangan stabilitas harga dan pembangunan Gudang masyarakat. Percepatan diserfikasi konsumsi pangan untuk mengurangi ketergantungan pada beras serta pemantapan kelembagaan ketahanan pangan di tingkat Kabupaten Bangli. Untuk dapat mendukung tugas tugas tersebut maka kegiatan Dewan ketahan pangan agar lebih difokuskan pada peningkatan peran/kinerja Dewan ketahanan pangan melalui pemantapan perumusan kebijakan ketahan pangan, Koordinasi dan evaluasi kebijakan/program pangan strategis, Koordinasi rencana aksi penanganan kerawanan gisi secara periodik serta konsulidasi data dan statistik ketahan pangan Kabupaten.(BB)