Ajukan Ulang Proses Perizinan, Me Gacoan Negara Segera Akan Dibuka

  14 Juli 2022 PERISTIWA Jembrana

Dok Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Setelah bebebrapa kali Me Gacoan yang ada di sebelah barat Gedung Ir Sukarno di segel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana dikarenakan belum melengkapi izin SLF dan PBG.

Dimasa pengurusan izin belun selesai Satpol PP Kabupaten Jembrana memberi kebijakan dimana selama pengurusan ijin belum selesai diberikan membuka usaha hanya melayani online, tidak boleh konsumen makan ditempat

Setelah diberi peringatan ke 2 yang batas waktu 10 hari terakhir kalinya, kini genap sudah 10 hari pihak perusahan sudah bisa membuka usahanya lantaran izin SLF dan PBG yang mereka urus sebelumnya sudah selesai, masih menunggu verifikasi selama 10 hari kedepan.

Saat dikonfirmasi awak media Kasat Pol PP Kabupaten Jembrana I Made Leo Agus Jaya mengatakan, mereka sudah progres perizinannya dan persyaratan yang diajukan Satpol PP sudah lengkap. “Saat saya konfirmasi ke Dinas PU Jembrana, mereka mengulang perijinannya dari awal dan persyaratannya sudah lengkap,” terangnya. Kamis (14/7/2022).

Pihaknya masih Sekarang hanya menunggu SOP dari Dinas PU selama 10 hari semenjak persyaratan itu lengkap. “Kami masih konfirmasi lebih lanjut ke Kadis PU dan meminta print out progress perizinan perusahaan me tersebut. Kalau memang sudah komplit semua, ya kami pasti garis ya kami cabut,” jelasnya.

Sementara Kepala Dinas PUPRPKP Jembrana I Wayan Sudiarta saat dikonfirmasi via whatsapp membenarkan bahwa pihak perusahaan me tersebut mengajukan ulang proses perizinannya.

“Mereka sudah mengajukan ulang dengan permohon, dan masih proses verifikasi dokumennya. Pemohon baru. Ada beberapa yang belum lengkap kemarin,” imbuhnya. (BB)