7 Pelaku Hipnotis Ditangkap Berkat Rekaman 'CCTV' di Rumah Makan Sari Asih

  31 Oktober 2018 PERISTIWA Jembrana

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Keberhasilan jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana menangkap 7 orang pelaku hipnotis/gendam yang tiga orang diantarannya merupakan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Selasa (30/10) siang lalu berkat rekaman CCTV yang ada di rumah makan milik korban, Saulastri (49), yang berlokasi di Banjar Tegak Gede, Desa Yehembang Kangin, Mendoyo.
 
 
Dalam rekaman CCTV, terlihat jelas wajah salah seorang pelaku sedang berbelanja di Rumah Makan Sari Asih milik korban. Sementara satu pelaku lagi nampak berdiri di samping mobil yang terparkir di halaman depan rumah makan tersebut.
 
“Berbekal rekaman CCTV tersebut, kami kemudian membentuk dua tim untuk melakukan penyelidikan. Tim A yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai, bertugas melakukan lidik di Jembrana. Sedangkan tim B yang dipimpin Kanit 1 Reskrim bertugas melakukan lidik ke wilayah Banyuwangi, Jawa Timur karena ada indikasi pelaku berada di Banyuwangi,” terang Waka Polres Jembrana Kompol I Komang Budiarta, Rabu (31/10/2018).
 
 
Didampingi Kasat Reskrim AKP Yusak A Sooai, Waka Polres menambahkan, dari hasil lidik yang dilakukan Tim B di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur diketahui ketujuh pelaku telah bergerak kembali ke Bali dan memilih sasaran di wilayah Kabupaten Karangasem. Mereka ke Bali dengan menggunakan dua kendaraan minibus.
 
 
“Informasi tersebut oleh Tim B kemudian dilaporkan kepada Tim A dan mendapat informasi tersebut Tim A kemudian bergerak menuju wilayah Karangasem untuk melakukan penyelidikan,” ujar Budiarta.
 
 
Ternyata benar, ketujuh pelaku berhasil diamankan di Vila Taman Ujung, Seraya, Karangasem. Diduga ketujuh pelaku berada di vila tersebut akan melancarkan aksinya untuk melakukan penipuan dengan modus gendam/hipnotis. Beruntung, sebelum mereka beraksi, Tim A yang terdiri dari 8 personil berhasil membekuk mereka.
 
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 630 juta yang merupakan uang hasil memperdayai korban Sulastri, pemilik rumah makan Sari Asih sebesar Rp 650 juta, sedangkan sisa Rp 20 juta telah habis digunakan pelaku untuk biaya operasional.
 
 
 
Selain uang tunai Rp 630 juta, juga disita perhiasan emas berbagai bentuk seberat 209 gram milik korban Sulastri, termasuk dua emas batangan seberat 4,235 gram dari dua TKP berbeda di wilayah Denpasar. Polisi juga menyita dua kendaraan mini bus yang dipakai para pelaku melakukan aksi kejahatannya.(BB)