45 Jam DPO, Andrei Spiridonov Diamankan di Parit Tunjung Sari

  29 April 2019 PERISTIWA Denpasar

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Dalam tempo kurang lebih 45 jam tepatnya Minggu, pukul 22.48 wita (28/4), Direktorat Narkoba Polda Bali berhasil melakukan penangkapan kembali atas kaburnya tangkapan WNA Rusia atas nama Andrei Spiridonov sebagai  tersangka  kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang kabur dari tempat titipan tangkapan penjagaan Ditresnarkoba.  
 
 
Anggota unit opsnal Ditresnarkoba Polda Bali atas nama Aiptu Gusti Ngurah Wiryanata dan Bripka Sudiastu mendapat info dari masyarakat bahwa Orang Asing  dimaksud ada menyelinap di sebuah parit di Gang Tunjung Sari, Tohpati, Denpasar Timur.
 
Atas laporan tersebut Anggota  unit opsnal Ditresnarkoba dibantu oleh masyarakat dapat mengamankan tersangka.
 
 
Selanjutnya tersangka dibawa ke Ditresnarkobab Polda Bali dan dilakukan pemeriksaan  kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara.
 
 
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa tersangka, melarikan diri dari kamar mandi lantai dua gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, sekitar pukul 01.00 wita. Modusnya, berpura-pura sakit perut dan minta izin buang air besar (BAB). Dengan kedua tangan dan kaki dirantai, bule berperawakan kurus itu dikawal seorang petugas.
 
Tersangka masuk toilet dan anggota jaga menunggunya di luar. Tersangka lompat melalui ventilasi kamar mandi, Andrei berlari menuju utara dan turun di atas atap rumah penduduk. Akibatnya, atap rumah jebol.
 
 
 
Tersangka yang statusnya masih tangkapan dan belum  diterbitkan surat Penahanan karena masih menunggu hasil dari Labfor dan Gelar perkara. 
 
“Selama pelaksanaan penangkapan berjalan aman dan lancar," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja dalam keterangannya di Denpasar, Senin (29/4). (BB)