Mimih! BNN Bali Musnahkan BB 12 Kg Paket Daun Ganja

  13 Juli 2018 PERISTIWA Denpasar

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Perkara Narkotika yang ditangani BNN Provinsi Bali yang disita dari 3 orang tersangka yakni sebanyak 16 paket daun ganja dengan berat total 12.141,88 gram netto atau kurang lebih 12 Kg. Adapun barang yang dimusnahkan ini telah mendapatkan penetapan pemusnahan dari Kejaksaan Negeri Setempat.
 
 
"BB 12 kg paket daun ganja ini milik tiga orang tersangka yakni Hardi Putra Sucipto Silalahi, Guruh Rakasiwi Sudiantoro dan Albertus Novi," ujar Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Putu Gede Suastawa, usai pemusnahan Jumat (13/7).
 
 
Selain memusnahkan BB ganja, BNNP Bali juga memusnahkah barang temuan berupa paket yang  tidak diambil oleh pemiliknya yang isinya diduga Narkotika dengan total 5 paket yang isinya ADB – CHMINACA seberat 1.014.16 gram, AMB-FUBINACA seberat 1.011,92 gram, Pentylone dan 4-Chloromethcathione seberat 107,21 gram dan kokain seberat 1,84 gram.
 
 
Pihaknya juga memusnahkan barang rampasan dari Kejari Klungkung yang telah vonis dan mendapatkan penetapan dari pengadilan untuk diserahkan ke BNN Provinsi Bali untuk dilakukan pemusnahan yaitu sabu dengan berat total 24,68 gram.
 
 
Sebelum proses pemusnahan selanjutnya proses pemeriksaan dan pengujian kembali BB sebelum oleh Laboratorium Forensik Polda Bali. Ternyata pengujian yang dilakukan terhadap 6 sample barang bukti Ganja, diperoleh hasil positif ganja.
 
 
Pemusnahan turut dihadiri oleh Kejaksaan Tinggi Bali, Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kejaksaan Negeri Badung, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Badan Narkotika Nasional Kota Denpasar, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Denpasar, Labfor Polri Cabang Denpasar, Kantor Pos Besar Renon dan perwakilan dari masyarakat umum. (BB)