Kabar Golkar Serahkan Nama Kader ke Jokowi, Ini Kata Idrus Marham

  21 Juli 2016 POLITIK Nasional

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Nasional.Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham membantah partainya telah menyerahkan sejumlah nama kader kepada Presiden Joko Widodo untuk dipertimbangkan masuk dalam kabinet.

"Saya sudah mengonfirmasi kepada Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, bahwa pak Jokowi tidak pernah meminta nama-nama, dan kami juga tidak pernah menyodorkan nama kader," kata Idrus Marham seusai menerima Surat Keputusan pengesahan kepengurusan Golkar oleh Menkumham, di Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Sebelumnya Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono menyebut Ketua Umum Golkar Setya Novanto, melalui permintaan Presiden, telah menyerahkan sejumlah nama kader untuk dipertimbangkan masuk kabinet melalui perombakan kabinet mendatang.

Idrus menekankan persoalan perombakan kabinet adalah hak prerogatif Presiden. Menurut Idrus, Golkar hanya mengharapkan perombakan kabinet, jika memang dilakukan, dapat membawa implikasi positif bagi jalannya pemerintahan Kabinet Kerja.

"Jika Presiden menggunakan hak prerogatifnya melakukan 'reshuffle' kabinet, maka persoalannya bukan lah masuk atau tidaknya Golkar dalam kabinet. Tetapi bagaimana perombakan ini meningkatkan produktivitas kinerja kabinet," terang Idrus.

Pada bagian lain, Idrus juga menekankan isu yang menyebut perombakan kabinet menunggu keluarnya surat keputusan pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar tidak benar. Dia menyatakan kapan pun Presiden menginginkan, perombakan kabinet dapat dilakukan tanpa harus menunggu pengesahan kepengurusan sebuah partai politik.

Pada Rabu hari ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar di bawah kepemimpinan Ketua Umum Setya Novanto dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.

Yasonna mengatakan sesuai keputusan Munaslub Golkar di Bali, kepengurusan yang disahkan ini adalah meneruskan kepengurusan Golkar sebelumnya untuk periode 2014-2019.(BB/ant)