Relokasi Lahan Korban Banjir Disetujui Pemprov Bali di Penyaringan

  06 Januari 2023 PERISTIWA Jembrana

Ket poto : Bekas Rumah warga Lingkungan Bilukpoh Kangin saat usai banjir bandang Sungai Bilukpoh

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Pasca bencana banjir bandang sekitar bantaran sungai Bilukpoh yang menghanyutkan dan menenggelamkan puluhan rumah, sekitar 32 KK rumahnya tidak bisa ditempati. Pemerintah Kabupaten Jembrana telah mendata korban yang rumahnya tidak bisa ditempati serta diajukan lahan baru untuk tempat tinggal ke pemerintah Provinsi Bali.

Hasilnya pemerintah provinsi akhirnya menyetujui pemberian lahan untuk relokasi warga terdampak bencana banjir bandang di Jembrana. Lokasinya bertempat di Banjar Pangkung Kwa, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo. Setelah didata sebanyak 32 KK akan menerima bantuan relokasi tersebut.

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana, I Komang Wiasa mengatakan, pemerintah provinsi telah menyetujui dan memberikan lahan relokasi warga terdampak banjir bandang di Jembrana yang berlokasi di Banjar Pangkung Kwa, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo. "Sudah disetujui oleh bapak gubernur dan lahannya sudah ditentukan di Desa Penyaringan," terangnya.

Menurutnya, pihak pemerintah bersama  BPBD Jembrana akan melakukan pendataan kembali untuk warga terdampak yang akan direlokasi. "Artinya, masyarakat yang sebelumnya terdata berjumlah 32 orang akan didata ulang untuk mengkonfirmasi kesiapannya tinggal di lahan relokasi. Nanti juga akan diajak ke tempat relokasi. Jika oke, nanti tinggal jalan," terangnya. Jumat (6/1/2023)

Sebelum dieksekusi menjadi rumah, kata Wiasa, pihaknya akan melakukan pengalihan aset dari provinsi ke kabupaten. Setelah itu, tanah tersebut akan dihibahkan ke masyarakat penerima menjadi hak milik. "Untuk pembangunannya tinggal menunggu anggaran dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementrian PUPR. Masyarakat terdampak hanya tinggal menerima kunci nanti," jelasnya.

BPBD Jembrana sebelumnya menyatakan lahan relokasi memungkinkan hanya satu lokasi yang bertempat di Banjar pangkung Kwa, Desa Penyaringan, untuk lahan di wilayah Lingkungan Bilukpoh Kangin, Kelurahan Tegalcangkring tidak bisa dieksekusi lantaran milik pemerintah pusat.

Sebelumnya juga pemerintah sudah memprediksi jika masyarakat akan menolak jika relokasi berlokasi di Desa Penyaringan, jadinya pemerintah akan beruypaya meyakinkan mayarakat lagi jika provinsi sudah menetapkan lokasi lahan. (BB)