Polres Jembrana, Larang Petasan dan Kembang Api Diameter Besar Saat Pergantian Tahun

  16 Desember 2022 PERISTIWA Jembrana

Ket poto: Kapolres Jembrana AKBP dewa Gede Julianan

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Saat dimulainya Operasi Cipta Aman Agung 2022 dimulai sampai tanggal 18 Januari 2023, Polres Jembrana melarang penggunaan petasan dan kembang api berdiameter tertentu pada perayaan pergantian tahun baru.

Selain itu, Polres juga menghimbau keras penggunaan miras, diyakini akan membahayakan keselamatan diri maupun orang lain. Untuk pemangaman di pintu masuk Bali Pelabuhan Gilimanuk, Polres Jembrana akan melakukan penebalan yang di back up instansi terkait.

koordinasi Kapolres Jembrana AKBP dewa Gede Juliana mengatakan, sejak dimulai Operasi Cipta Aman Agung 2022 yang sedang berlangsung sampai tanggal 18 Januari 2023, pihaknya sudah memberikan edukasi terkait penggunaan dengan miras, mercon atau kembang api saat malam perayaan pergantian tahun.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya ada larangan penggunaan petasan untuk tahun ini seperti biasa kita tetap melakukan himbauan larangan, lantaran ada petasan-petasan yang berbahaya bagi pengguna, apalagi dipergunakan oleh anak kecil, ada aturan diameter tertentu nantinya kita juga akan melakukan sidak ke pedagang-pedagang,” ungkapnya. Jumat (16/12/2022).

Menurutnya, kemanan dipokuskan pada potensi kerawanan yang terjadi beberapa minggu yang lalu, tentu berkaitan dengan aksi terror yang betul-betul menjadi atensi baik dari pusat maupun dari Polda. “Kabupaten Jembrana mempunyai pintu masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk itu menjadi tanggung jawab kami dan juga provinsi untuk pengamanan,” ujarnya.

Dewa berharap, provinsi juga membackup pengamanan di Pelabuhan Gilimanuk. “Terkait keamanan di Pelabuhan Gilimanuk, kita sudah siapkan personil dan juga 6 pos. 1 pos pelayanan terpadu dan 5 pos pengamanan di Jembrana. “Nantinya juga ada penebalan dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP,” tutupnya. (BB)