Penguatan dan Pemajuan Budaya Jembrana Untuk Antisipasi Dinamika Perubahan Masyarakat

  04 April 2023 SOSIAL & BUDAYA Jembrana

Ket poto: Rapat Paripurna VII Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022/2023 di DPRD kabupaten Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Hal tersebut diutarakan oleh Bupati Jembrana yang diwakili oleh Wakil Bupati jembrana I Gede Patriana Krisna saat Rapat Paripurna VII Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022/2023 di DPRD kabupaten Jembrana. Rapat tersebut terkait dengan mengagendakan jawaban gabungan fraksi DPRD terhadap pendapat Bupati mengenai 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD kabupaten Jembrana tahun 2023.

Rapat tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi yang juga dihadiri oleh Forkopimda, Kepala OPD, Kepala Desa/Lurah se-Jembrana bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana pada Selasa (4/4/2023).

Dalam jawaban gabungan fraksi DPRD yang dibacakan oleh Ketut Suarta, Wakil Ketua Fraksi Demokrat Jaya, dewan sepakat untuk melakukan perbaikan di beberapa materi Ranperda, khususnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Daerah. "Kesalahan pengertian kata yang masih ada akan kami sempurnakan. Serta perbaikan akan kami lakukan sesuai masukan dalam rapat kerja nanti," jelasnya.

Sementara itu, Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, menyampaikan bahwa untuk Jembrana, eksekutif dan legislatif harus bersatu, berjalan beriringan, saling bahu membahu, dan berkolaborasi sehingga akan tercipta kebersamaan dan keterpaduan untuk mewujudkan Masyarakat Jembrana Bahagia.

"Penguatan dan pemajuan kebudayaan Jembrana dilakukan untuk mengantisipasi segala dinamika perubahan masyarakat, baik dalam tataran lokal, nasional, dan global yang berimplikasi pada eksistensi kebudayaan Jembrana dan proses pengembangannya," ucapnya.

Bupati menjelaskan bahwa kompleksitas permasalahan yang harus dihadapi dalam mempertahankan eksistensi budaya Bali, khususnya Jembrana semakin besar setiap tahunnya. Dari dimensi internal, tren primordialisme dalam hal ritual keagamaan dan budaya telah mengarah pada egoisme kelompok ataupun soroh.

"Sementara dari dimensi eksternal, gencarnya ideologi asing yang membawa spirit liberalisme dan individualisme telah mulai meracuni budaya adi luhung masyarakat Jembrana. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu landasan hukum yang dapat memberikan perlindungan hukum secara preventif dan represif terhadap eksistensi kebudayaan," jelasnya. (BB)