Pemkot Denpasar Terima DIPA 2023 dan Dana Transfer Daerah Rp. 1.02 Triliun

  13 Desember 2022 PERISTIWA Denpasar

Ket poto : Gubernur Bali, Wayan Koster meyerahkan Daftar Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa kepada Walikota Denpasar Jaya Negara

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar, Pemerintah Kota Denpasar menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2022 dan Daftar Alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang diserahkan Gubernur Bali, Wayan Koster dan diterima langsung Walikota Denpasar, IGN. Jaya Negara bersama seluruh Bupati dan Kantor/Lembaga lainya di Bali, Selasa (13/12) di Gedung Kesirarnawa Taman Budaya Art Center Bali.

Gubernur Bali, Wayan Koster meyerahkan Daftar Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa kepada 9 Bupati/Walikota secara langsung. Dalam sambutannya, Gubernur Bali Wayan Koster  menyampaikan amanat presiden di antaranya, Memastikan bahwa setiap rupiah yang di belanjakan melalui APBN dapat memberikan manfaat yang optimal pada masyarakat, meningkatkan koordinasi dan sinergi kegiatan dan anggaran, akselerasi belanja terutama pada kuartal 1 tahun 2023 agar dapat memberikan stimulasi terhadap pertumbuhan ekonomi, serta seluruh Kementerian/Lembaga dan Daerah agar melakukan reformasi anggaran sebagai konsekuensi dari perubahan. Dan pemda agar langsung menggunakan dana ini dengan langkah-langkah percepatan pembangunan supaya masyarakat juga cepat merasakan dampak perbaikan ekonomi.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali, Teguh Dwi Nugroho menyampaikan bahwa penetapan DIPA Tahun 2022 merupakan dokumen final alokasi anggaran Kementerian/Lembaga untuk memulai seluruh program dan kegiatan pembangunan yang sudah direncanakan pemerintah  di tahun 2023, sesuai dengan bidang tugas masing- masing. “Penetapan dan penyerahan DIPA Tahun 2023 dilakukan pemerintah pada bulan Desember 2022 yang dimaksudkan agar pelaksanaan kegiatan dapat segera dimulai pada awal tahun anggaran 2023", ucapnya.

Untuk tahun 2023, DIPA di Provinsi Bali yang akan diserahkan kepada satuan kerja pemerintah pusat dan organisasi perangkat daerah berjumlah 380 DIPA dengan nilai sebesar Rp 11,329 Triliun, yang terdiri dari DIPA kewenangan Satker Pemerintah Pusat sebanyak 345 DIPA, dan DIPA kewenangan Organisasi Perangkat Daerah sebanyak 35 DIPA. “Adapun alokasi TKD untuk dareah provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Bali sebesar Rp 10,927 Triliun. Dimana untuk transfer ke masing-masing kabupaten/kota diantaranya Kota Denpasar mendapatkan Rp 1,02 Triliun atau menurun dari tahun 2022 dari 1.04 Triliun," tambahnya.

Walikota Jaya Negara mengatakan bahwa seluruh jajaran di Pemkot Denpasar akan segera menindaklanjuti transfer dan DIPA yang diberikan oleh Pemerintah Pusat. Hal ini tentu akan disesuaikan dengan APBD Kota Denpasar tahun 2023 sehingga dapat memberikan kesejahteraan dan kemanfaatan bagi masyarakat. "Dengan berpedoman pada DIPA tahun 2023 ini kami di Kota Denpasar senantiasa akan bersinergi guna memaksimalkan program yang efektif dan efisien menuju kesejahteraan masyarakat," katanya.