Efek Corona, Pengusaha Hotel di Jembrana Bayar Pajak Secara Mencicil

  21 Desember 2022 EKONOMI Jembrana

Ilustrasi (Ist)

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Pandemi Covid-19 yang selama kurang lebih selama 2 tahun menyebabkan semua perhotelan yang ada di Kabupaten Jembrana tidak beroperasi dikarenakan tidak ada tamu, hal tersebut mempengaruhi pembayaran pajak sehingga sebanyak 8 hotel di jembrana sampai saat ini masih nunggak pembayaran pajak.

Menurut data yang diperoleh dari, sebanyak 7 hotel dan 1 pondok wisata sudah mulai melakukan pembayaran dan ada juga melakukan pembayaran dengan cara menyicil. Diketahui jumlah total tunggakan sampai bulan Desember 2022 sebanyak Rp. 759,437,650,-, untuk jumlah yang telah di bayarkan pada bulan November 2022 sebanyak Rp. 290,921,980,- untuk pembayaran di Bulan Desember sebanyak Rp. 241,000,000,- sedangkan sisa tunggakan sebanyak 227,515,670,-.

Saat dikonfirmasi awak media Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jembrana I Komang Wiasa mengatakan, secara umum pembayaran pajak di Kabupaten Jembrana sangat bagus, untuk pajak hotel sampai saat ini sudah mencapai 93.42 persen, pajak restaurant juga mencapai 93.42 persen. “Untuk pajak reklame hingga saat ini sudah naik mencapai 60 persen, kita terus berkomunikasi duduk bareng hanya itu pendekatannya,” terangnya. Rabu (21/12/2022).

Menurutnya, untuk hotel yang masih menunggak pajak, pihaknya sudah melakukan pendekatan-pendekatan sehingga beberapa pengusaha penginapan dan perhotelan mulai bisa membayar pajak. Selain itu masa pandemi sudah berakhir dan tamu sudah mulai berdatangan sehingga sampai saat ini mereka sudah melakukan pembayaran pajak dengan cara menyicil.

“Selain itu kita bertanya apa kesulitannya, kita dalam hal ini sebagai konsultan untuk melayani mereka, dan kita juga meminta bantuan kepada Kajari dan sama-sama ke lapangan. Jika ada pengusaha perhotelan dan restaurant yang tidak bisa membayar pajak, pihaknya tetap melakukan pendekatan-pendekatan dikarenakan pajak hotel dan restaurant itu merupakan titipan kita. Kalau ada tamu ya 10 persen yang diambil,” pungkasnya. (BB)